Kejari Rohul Bebaskan 2 Tersangka dari Tahanan Lewat Restorative Justice

Kejari Rohul Bebaskan 2 Tersangka dari Tahanan Lewat Restorative Justice

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Setelah penuntutan dihentikan, kedua tersangka langsung dikeluarkan dari Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Senin (6/7/2026).

Kedua tersangka keluar dari tahanan sekitar pukul 14.00 WIB setelah Kejari Rohul memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sekaligus pelaksanaan pengeluaran tahanan diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Rohul, Fredy F Simanjuntak, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Lastarida Br Sitanggang.

Adapun dua tersangka yang memperoleh penghentian penuntutan yakni Imam Pahry alias Imam bin Wagiman dalam perkara dugaan pencurian sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara satu tersangka lainnya, Rocky Juloys Simangunsong alias Roki, merupakan tersangka perkara pengancaman yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penghentian penuntutan tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui ekspose perkara yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Pengajuan restorative justice dari Kejari Rohul juga dinyatakan memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez, mengatakan penghentian penuntutan diberikan karena kedua perkara telah memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif.

"Penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif diberikan karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan korban," kata Vegi.

Ia menjelaskan, sebelum pengajuan restorative justice dilakukan, tim intelijen Kejari Rohul terlebih dahulu melakukan profiling terhadap kedua tersangka untuk mengetahui latar belakang kehidupan mereka di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

"Sebelumnya, tim intelijen juga melakukan profiling terhadap para tersangka untuk mengetahui aspek kehidupan mereka di tengah keluarga dan masyarakat," ujarnya.

Vegi menegaskan, penerapan restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

"Penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam mengedepankan aspek humanisme guna mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Namun, restorative justice bukanlah bentuk pengampunan agar pelaku dapat mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tegasnya.(mc)


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional