Polda Riau Amankan Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging Milik Sawmill di Kampar

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:05:43 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal berskala besar di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam operasi terpadu bersama Polres Kampar tersebut, pihak kepolisian berhasil menetapkan satu orang tersangka serta menyita ratusan batang kayu yang diduga kuat bersumber dari praktik pembalakan liar (illegal logging).

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan serta keresahan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan kayu yang diduga menggunakan hasil hutan tanpa dokumen resmi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi berharga itu, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan menggerebek lokasi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pekerja Tak Berkutik Tanpa Dokumen Resmi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa saat petugas gabungan tiba di lokasi penggerebekan, aktivitas pembelahan dan pengolahan kayu bulat masih berlangsung aktif. Namun, para pekerja yang berada di sana mendadak bungkam dan tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legalitas lain yang membuktikan asal-usul kayu tersebut.

"Seluruh pekerja yang berada di lokasi beserta barang bukti pendukung kemudian langsung kami amankan ke markas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro saat memberikan keterangan resmi di Pekanbaru, Jumat (17/7/2026).

Komitmen Pemberantasan Lewat Green Policing

Ade menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem hutan di Bumi Lancang Kuning. Menurutnya, mata rantai kejahatan kehutanan ini harus diputus secara menyeluruh, tidak hanya menyasar para penebang liar di dalam hutan tetapi juga menyasar kilang kayu ilegal selaku penampung.

Langkah hukum ini sekaligus menjadi bentuk implementasi nyata dari instruksi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, melalui program Green Policing. Kebijakan ini menitikberatkan pada penegakan hukum lingkungan yang progresif demi menghadirkan efek jera bagi para perusak lingkungan sekaligus membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.

"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," tegas Ade.

Mandor Ditahan, Pemilik Sawmill Diburu

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa penyidik telah resmi menetapkan seorang pria berinisial DAS (28) sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemuda tersebut diketahui berperan penting sebagai mandor atau pengawas operasional lapangan di sawmill ilegal tersebut.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka DAS bertugas mengawasi jalannya aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara itu, untuk pemilik utama sawmill yang diketahui berinisial LFW, saat ini keterlibatannya terus kami dalami dan statusnya masuk ke dalam target pengembangan penyidikan," papar Teddy secara rinci.

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan tumpukan barang bukti bernilai ekonomi tinggi, yang terdiri dari sekitar 780 batang kayu olahan berbagai ukuran, 14 batang kayu log (bulat), empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, serta dua jeriken berisi bahan bakar solar.

Atas tindakan melawan hukum tersebut, tersangka DAS kini dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar," pungkas Teddy.(mc)

Terkini