TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) semakin merajalela di Desa Koto Cerenti dan Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti
Anehnya, aktivitas penambangan melawan hukum dan menyebabkan perusakan lingkungan secara massif itu terkesan dibiarkan, tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Terpantau ada sekitar 80 unit rakit PETI beroperasi di kedua desa tersebut.
Bahkan, bila ditotal, di Kecamatan Cerenti, jumlahnya bisa mencapai ratusan unit.
Kondisi ini menuai keresahan warga setempat. Mereka mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Kuansing, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan pemodal tambang ilegal tersebut.
Menurut warga, aktivitas PETI tidak hanya mencemari air sungai, juga meresahkan ketentraman bagi masyarakat didua desa tersebut, sehingga kebisingan suara PETI menggangu jam istirahat bagi masyarakat setempat.
Bahkan, beberapa waktu lalu, dilaporkan ada salah seorang pekerja PETI yang meninggal dunia, setelah terlilit tali jangkar saat hendak melakukn aktivita penambangan.
Kendati demikian, aparat kepolisian sektor Cerenti belum juga menindak aktifitas PETI di Aliran sungai Kuantan yang sudah menelan korban, dengan kejadian tersebut.
''Adapun beberapa hari yang lalu sudah diberitakan, tapi sepertinya aparat belum mampu menindak aktifitas PETI di wilayah Koto cerenti dan Pulau Jambu ini,'' ungkap seorang warga.
Masyarakat berharap penegakan hukum bisa berjalan tegas dan tidak tebang pilih. Mereka khawatir, jika dibiarkan terus-menerus, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal akan semakin parah dan membahayakan kehidupan warga di sepanjang aliran sungai.
''Harapan masyarakat jangan hanya pekerja lapangan yang ditangkap. Pemodal besar juga harus ditindak,” ucap warga lainnya.
Warga juga berharap aparat kepolisian juga menangkap penadah emas hasil penambangan ilegal tersebut.
Riausky.com mencoba untuk melakukan konfirmasi terkait penindakan aktifitas PETI di dua desa di kecamatan Cerenti tersebut,
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari jajaran polsek setempat.(R12)
Listrik Indonesia

