TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi terus mengintensifkan upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Suhelmon, melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Abdul Rajab, didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Muhammad Guntur, pada Rabu (22/7/2026).
Koordinasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tersebut membahas percepatan sertifikasi 142 bidang tanah wakaf yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi. Tanah wakaf tersebut terdiri atas masjid, musala, Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), dan lahan pemakaman yang menjadi aset penting bagi umat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Suhelmon, mengatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang jelas. "Percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi perhatian serius kami. Sebanyak 142 bidang tanah wakaf yang terdiri dari masjid, musala, MDTA, dan pemakaman harus segera memiliki sertifikat agar status hukumnya jelas dan terlindungi. Untuk itu, kami membangun koordinasi yang erat dengan Kantor Pertanahan agar prosesnya dapat berjalan lebih cepat," ujar Suhelmon.
Ia menegaskan, legalitas tanah wakaf sangat penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari sekaligus memberikan rasa aman kepada para nazir dan masyarakat dalam mengelola serta memanfaatkan aset wakaf. "Tanah wakaf merupakan amanah umat yang harus kita jaga. Sertifikasi bukan hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat dari generasi ke generasi," lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi juga membahas langkah-langkah teknis percepatan sertifikasi, mulai dari sinkronisasi data, kelengkapan dokumen, proses survei dan pemetaan, hingga percepatan penerbitan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Suhelmon berharap sinergi antara Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi terus diperkuat sehingga target sertifikasi 142 bidang tanah wakaf dapat segera terealisasi. Menurutnya, keberhasilan program tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan pelayanan sosial bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.(R12)