Lahan dan Perizinan Jadi Kunci, Tiga Skema Disiapkan Perluas Listrik Perdesaan di Riau

Rabu, 16 September 2026 | 16:07:13 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) – Penyelesaian persoalan lahan dan perizinan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan listrik perdesaan di Provinsi Riau. Pemerintah juga menyiapkan tiga pendekatan elektrifikasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi geografis setiap wilayah, mulai dari perluasan jaringan PLN hingga pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam kegiatan Sinkronisasi Usulan Lokasi Program Listrik Perdesaan dari Pemerintah Daerah serta Fasilitasi Penyiapan Lahan dan Penyelesaian Perizinan di Kantor PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau, Rabu (16/9/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan karakteristik wilayah Riau membuat pembangunan infrastruktur kelistrikan di sejumlah daerah berhadapan dengan persoalan status lahan dan kawasan.

“Memang spesifik kondisi Provinsi Riau. Tadi disampaikan harus punya lahan dan kemudian perizinan kawasan. Memang itu salah satu persoalan yang ada di Provinsi Riau hari ini,” ujar Syahrial.

Menurutnya, permasalahan tersebut tidak hanya ditemui dalam program listrik perdesaan, tetapi juga dalam berbagai pembangunan infrastruktur yang berada di kawasan dengan status tertentu.

Ia mencontohkan pengalaman pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Kampar yang berhadapan dengan status kawasan hutan lindung. Persoalan tersebut perlu mendapatkan penyelesaian karena menyangkut kebutuhan listrik masyarakat di sejumlah desa.

Karena itu, Syahrial mendorong sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, PLN, dan instansi terkait agar persoalan administrasi maupun status kawasan dapat diselesaikan sebelum pembangunan dimulai.

General Manager PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, membenarkan masih terdapat lokasi program listrik perdesaan yang terkendala perizinan kawasan.

“Ada beberapa lokasi yang melewati kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang belum clear, sehingga memang kami belum bisa masuk ke sana,” terangnya.

Menurut Didik, dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mempercepat penyelesaian izin dan memastikan lokasi telah siap sebelum pekerjaan konstruksi dilakukan.

“Kelancaran dan kesuksesan pembangunan listrik perdesaan memang tidak bisa kami pikul sendiri. PLN tidak bisa berjalan sendiri,” ujarnya.

Selain penyelesaian lahan dan perizinan, pemerintah juga menyiapkan skema elektrifikasi yang disesuaikan dengan kondisi setiap wilayah.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Eri Nurcahyanto, menjelaskan terdapat tiga pendekatan yang dapat digunakan untuk menjangkau desa atau dusun yang belum memperoleh akses listrik secara memadai.

Pendekatan pertama adalah memperluas jaringan distribusi PLN untuk permukiman yang masih berada dalam jangkauan jaringan eksisting.

“Yang pertama adalah perluasan jaringan PLN apabila di situ memang dekat dengan jaringan distribusi PLN,” kata Eri.

Sementara untuk wilayah yang berada cukup jauh dari jaringan PLN, pemerintah dapat mengembangkan sistem pembangkit energi surya.

“Yang kedua adalah PLTS komunal, dan yang ketiga menggunakan PLTS individual,” jelasnya.

Pemilihan skema tersebut akan mempertimbangkan jarak terhadap jaringan PLN, kondisi geografis, pola permukiman, serta kebutuhan masyarakat.

Dengan pendekatan yang lebih fleksibel tersebut, program elektrifikasi diharapkan dapat menjangkau daerah yang selama ini sulit dilayani melalui pembangunan jaringan konvensional sekaligus mempercepat pemerataan akses listrik hingga wilayah perdesaan.

Terkini