JAKARTA (RIAUSKY.COM) – Kemudahan transaksi digital membuat aktivitas keuangan masyarakat semakin cepat. Namun, perkembangan tersebut juga diikuti ancaman penipuan digital dengan modus yang terus berubah.
Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengejar kemudahan dalam bertransaksi, tetapi juga meningkatkan literasi dan kewaspadaan terhadap berbagai risiko fraud.
Deputi Direktur Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI, One Yusril Fikar, mengatakan digitalisasi sistem pembayaran telah mengubah pola transaksi masyarakat. Layanan perbankan kini memungkinkan transaksi dilakukan kapan saja tanpa terikat jam operasional.
"Dulu kalau kita mau melakukan transaksi harus menunggu jam kerja. Sekarang mau transaksi jam 2 pagi atau jam 3 pagi pun secara instan bisa dilakukan," kata One dalam kegiatan media gathering jurnalis BI Riau Goes to Jakarta di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, kemudahan melalui kartu ATM, kartu kredit hingga mobile banking memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Namun, pada saat yang sama, ruang digital juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
One menyebut masyarakat masih kerap menjadi sasaran pesan, telepon atau komunikasi digital dari pihak yang mengaku sebagai bank, perusahaan jasa pengiriman hingga penyelenggara program hadiah.
"Kalau berbicara dari sisi serangan fraud-nya sendiri sangat besar sekali. Kita pasti pernah menerima telepon, WhatsApp atau SMS dari nomor yang tidak dikenal yang mengaku-ngaku dari pihak bank, jasa pengiriman atau penawaran hadiah," ujarnya.
Modus Semakin Meyakinkan
Menurut One, pelaku kini tidak sekadar mengirim pesan secara acak. Mereka dapat memanfaatkan informasi tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban.
Salah satu modusnya adalah menghubungi seseorang tidak lama setelah melakukan transaksi. Pelaku kemudian menyampaikan informasi yang seolah-olah mengetahui aktivitas transaksi korban.
Masyarakat juga perlu mewaspadai tautan yang menyerupai situs resmi. Perubahan kecil pada alamat situs, seperti tambahan angka atau karakter tertentu, dapat membuat pengguna masuk ke laman yang bukan merupakan situs resmi.
"Harus dilihat alamatnya. Misalnya bankmandiri.co.id, jangan sampai ada perubahan karakter atau angka yang membuat alamat tersebut bukan situs resmi," jelasnya.
Ancaman lainnya datang dari aplikasi yang dikirim melalui pesan. Pelaku dapat menggunakan dokumen, undangan atau informasi tertentu sebagai umpan agar korban mengunduh aplikasi yang tidak jelas sumbernya.
Karena itu, BI mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi, kata sandi maupun informasi keamanan transaksi kepada pihak lain.
Literasi Jadi Benteng Konsumen
BI menilai peningkatan literasi keuangan digital harus berjalan seiring dengan semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
One mengatakan masyarakat tidak cukup hanya memiliki akses ke layanan keuangan formal. Pemahaman mengenai risiko, hak dan kewajiban sebagai konsumen juga harus diperkuat.
"Yang kita dorong adalah penguatan edukasi dalam rangka peningkatan literasi, mengingat adanya gap antara literasi dengan inklusi," ujarnya.
Kewaspadaan juga diperlukan ketika masyarakat melakukan pembayaran menggunakan QR. Sebelum transaksi dikonfirmasi, pengguna diminta memastikan nama penerima dan nominal pembayaran sudah benar.
BI juga terus memperkuat pengaturan, pengawasan dan edukasi untuk membangun ekosistem pembayaran digital yang aman. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan industri, pemerintah, media dan masyarakat.
"Partisipasi aktif dari media dan masyarakat untuk mengedukasi masyarakat lainnya juga kita dorong. Edukasi secara organik seperti itu bisa lebih efektif," katanya.
One menekankan literasi digital pada akhirnya harus bermuara pada perubahan perilaku. Mengetahui adanya ancaman penipuan saja tidak cukup apabila masyarakat tidak menerapkan langkah pengamanan dalam aktivitas transaksi sehari-hari.
Di sisi lain, BI mendorong penyelenggara sistem pembayaran memperkuat pelindungan konsumen melalui keterbukaan informasi, perlakuan yang adil dan transparansi dalam hubungan dengan pengguna layanan.
"Perjanjian antara penyelenggara dengan konsumen juga kita pastikan tidak berat sebelah. Ada beberapa ketentuan yang tidak boleh dibebankan kepada konsumen," tegasnya.
Jika mengalami persoalan, konsumen dapat terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara layanan. Apabila belum mendapatkan penyelesaian, pengaduan dapat diteruskan kepada otoritas sesuai kewenangannya.
BI menegaskan edukasi keamanan transaksi digital harus menjangkau seluruh masyarakat, termasuk di luar kota-kota besar.
"Tanggung jawab kita adalah masyarakat Indonesia, tidak hanya masyarakat di Jakarta atau kota besar. Karena itu komunikasi dan edukasi harus terus kita arahkan agar menjangkau masyarakat luas," pungkas One. (*)