Ini Dia Nama-nama Perusahaan Raksasa Pembakar Hutan di Sumatera dan Kalimantan

Jumat, 02 Oktober 2015 | 13:55:41 WIB
Petugas tengah memadamkan lahan yang terbakar

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Kabut asap masih mengancam kehidupan sehari-hari masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalimantan Barat), Sumatra Selatan (Sumsel), Jambi dan Riau.

LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, kerugian multisektor menimpa masyarakat seiring belum adanya progres dari pemerintah terkait penanganan dan penanggulangan sumber-sumber asap tersebut.

"Upaya penegakan hukum belum pada titik yang diharapkan, meski ada perusahaan yang teridentifikasi, namun upaya konkret untuk memberikan efek jera perusahaan belum terlihat," kata Menejer Kampanye Walhi Edo Rakhman dalam konferensi pers bertajuk 'Jejak Asap Korporasi' di Jakarta pada Kamis (1/10) lalu seperti dimuat republika.co.id.  

Data Walhi mencatat, kebakaran hutan dan lahan 2014 melibatkan sejumlah grup perusahaan raksasa. Di Kalteng, misalnya, kebakaran hutan didalangi oleh Wilmar Grup di mana teridentifikasi 14 anak perusahaan yang areal konsesinya terbakar. Perusahaan kedua yakni Sinarmas dengan 13 anak perusahaan yang berdiri di atas lahan Kalteng.

Wilayah Riau, lanjut dia, perusahaan teridentifikasi yakni enam akan perusahaan Sinarmas dan enam akan perusahaan produsen bubur kayu dan kertas terintegrasi Asia Pacific Resources International Ltd (APRIL Grup). Grup Simederby, First Resource serta Provident juga menyumbangkan satu anak perusahaannya dalam aksi pembakaran hutan dan lahan.

Untuk wilayah Sumsel, lanjut dia, dalang perusahaan besar pembakar hutan tersebut 11 anak perusahaan Grup Wilmar, delapan anak perusahaan Sinarmas, empat akan perusahaan Sampoerna, tiga anak perusahaan PTPN, masing-masing satu anak perusahaan Simederby dan Cargil serta tiga anak perusahaan Marubeni Grup.

"Sementara wilayah Jambi masing masing ada dua anak perusahaan Sinarmas dan Wilmar," katanya. Walhi menyatakan bertanggung jawab atas data dan nama perusahaan yang disebar kepada media. Sebab, penyebutan nama-nama perusahaan terindikasi setelah melewati tahapan investigasi valid. (R02)

Terkini