PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Untuk memastikan apakah Wali kota Pekanbaru masih berwenang untuk melantik pejabat baru 6 bulan sebelum ditetapkannya pasangan calon kepala daerah, pekan ini BKD Pekanbaru kembali akan berkonsultasi dengan Kemendagri dan juga Komisi Aparatur Sipil Negera atau Komisi ASN.
"Sudah dapat informasi adanya UU terbaru yang mengatur kewenangan kepala daerah terkait kewenangannya melakukan pergantian pejabat dibawahnya. Namun UU tersebut baru disahkan pada awal Juli ini. Ini yang perlu kita pastikan lagi kepada Kemendagri," ujar Plt Kepala BKD Pekanbaru, Masriya, Selasa, 26 Juli 2016.
Masriya menerangkan, jika memang UU terbaru sudah diberlakukan, maka Pemko Pekanbaru akan menggesa proses seleksi pejabat pimpinan tinggi pratama yang masih kosong.
Karena sampai saat ini masih ada 5 posisi yang masih kosong dan dijabat oleh pelaksana tugas. Masing-masing Kepala BKD, Kepala BPKAD, Asisten III dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Kepala Dinas Cipta Karya.
"Kalau menurut tahapan KPU Pekanbaru penetapan calon kepala daerah dilangsung pada Oktober mendatang, tentunya kita masih punya peluang untuk melakukan seleksi menjelang itu," Masriya.
Lebih lanjut Masriya meyakini, meski waktu yang tersisa tidak banyak, namun tahapan seleksi pejabat pimpinnan tinggi pratama tetap disesuaikan dengan mekanisme yang ada.
"Makanya begitu nanti sudah mendapat kepastian arahan dari Kemendagri dan komisi ASN kita langsung buka pendaftaran," tutupnya. (R05)