JAKARTA (RIAUSKY.COM) -- Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Instrumen pembayaran domestik tersebut dihadirkan sebagai alternatif pembayaran berbasis fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses di dalam negeri. Peluncuran KKI menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital sekaligus meningkatkan efisiensi dan inklusivitas sistem pembayaran nasional.
Pada momentum yang sama, BI juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku 1 Oktober 2026.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, MDR 0 persen tetap diberikan kepada merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Kebijakan yang sebelumnya berlaku dengan ketentuan tertentu juga diperluas kepada merchant kategori usaha kecil, menengah dan besar.
Untuk seluruh kategori merchant tersebut, transaksi QRIS hingga Rp100.000 akan dikenakan MDR 0 persen. Sebelumnya, transaksi pada kategori merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus mendorong semakin luasnya pemanfaatan pembayaran digital dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan pengembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibangun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, pelaku usaha dan industri sistem pembayaran. Dengan demikian, digitalisasi pembayaran diharapkan tidak hanya meningkatkan kenyamanan transaksi, tetapi juga membuka ruang pertumbuhan bagi merchant dan penyelenggara jasa sistem pembayaran.
KKI Diproses Secara Domestik
Kartu Kredit Indonesia menjadi salah satu inovasi sistem pembayaran domestik yang dikembangkan untuk memperluas ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.
KKI dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi dengan mekanisme pembayaran melalui QRIS, baik menggunakan metode pindai (scan) maupun Tap.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan KKI. Mereka terdiri atas BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.
BI menyatakan pengembangan KKI akan terus dilakukan, baik dari sisi fitur maupun layanan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem pembayaran domestik.
QRIS Terus Tumbuh
Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS dilakukan di tengah pertumbuhan penggunaan QRIS yang terus meningkat.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta merupakan pengguna baru yang tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2026.
QRIS juga telah digunakan oleh 44,86 juta merchant. Sebagian besar atau 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Besarnya porsi UMKM menunjukkan bahwa digitalisasi sistem pembayaran semakin menjangkau pelaku usaha di berbagai skala, tidak hanya perusahaan besar.
Dari sisi transaksi, QRIS mencatatkan 12,55 miliar transaksi sepanjang semester I 2026. Secara nominal, nilai transaksi mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin kuatnya peran pembayaran digital dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
BI bersama ASPI, penyelenggara jasa sistem pembayaran dan berbagai pemangku kepentingan akan terus memperkuat ekosistem pembayaran nasional melalui inovasi dan kebijakan yang adaptif.
Peluncuran KKI serta perluasan MDR QRIS 0 persen menjadi bagian dari langkah mempercepat transformasi ekonomi digital sekaligus mendorong kemandirian sistem pembayaran nasional.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan agenda Asta Cita pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan dan berdaya saing. (*)
Listrik Indonesia

