KELUAR PAKAI ROMPI MERAH, Dahlan Iskan Ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kamis, 27 Oktober 2016 | 19:57:30 WIB
Dahlan Iskan saat keluar dari ruangan penyidik Kejati Jawa Timur.
JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dahlan ditahan setelah diperiksa hari ini untuk kelima kalinya. 
 
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Dahlan menjalani pemeriksaan kelima kalinya pasca Kejati menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka. 
 
Hari ini, kamis, 27 Oktober 2016,  Dahlan diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Dahlan nampak keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Jawa Timur pukul 19.30 WIB dengan menggunakan rompi warna merah. 
 
Setelah sempat memberikan keterangan kepada wartawan, Dahlan kemudian naik ke mobil tahanan yang telah disediakan.
 
Dahlan sebelumnya sudah 5 kali diperiksa secara marathon oleh penyidik Kejati Jatim, termasuk hari ini. Pemeriksaan paling lama dialami Dahlan pada pemeriksaan keempat, Senin 24 oktober 2016 hampir 12 jam lebih dengan dicecar 25 pertanyaan.
 
Dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah akibat penjualan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa melalui prosedur ini, Kejati Jatim sudah memeriksa 25 saksi yang di dalamnya terdapat nama besar seperti anggota DPD Emilia Contesa, pengusaha Alim Markus dan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan serta eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari detik.com mengatakan pelepasan aset Pemprov Jatim oleh PT PWU tidak sesuai prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan ada dugaan salah prosedur dalam pelepasan aset yang seharusnya terbuka untuk umum dan diketahui anggota dewan lainnya saat itu.
 
"Tapi ketua dewan saat itu (Bisri Abdul Jalil) meninggal dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan," kata Dandeni, Jumat, 21 Oktober 2016 lalu. 
 
Secara terpisah, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga memeriksa 6 orang saksi selain Dahlan Iskan dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
 
Mereka yang diperiksa, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kediri, Jasmito Subagyo dan pegawai BPN Tulungagung Turkan. Empat orang saksi lainnya mantan pengurus PT PWU, Handoyo Kuncoro, Samsudin, Makhfudz dan Emmy Krisnawati.
 
"Dari BPN diperiksa seputar status lahan," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Kamis, 27 oktober 2016.
 
Menurut Romy, saksi dari mantan pengurus PT PWU akan diperiksa seputar proses pelepasan aset PT PWU saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. "Dua saksi mantan pengurus menjabat sebagai bendahara dan bagian keuangan saat itu," imbuh Romy.
 
Dua saksi dari BPN sebelumnya sudah dimintai keterangan pada Selasa 25 oktober 2016. Sedangkan 4 mantan pengurus PT PWU juga sudah dimintai keterangan pada Rabu 26 oktober 2016.
 
Sedangkan Dahlan menjalani pemeriksaan kelima kalinya pasca Kejati menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka.(R01/i) 
 

Terkini