Tiga Sindikat Irwan Toni yang Bawa 270 Kg Sabu Adalah Warga Bengkalis dan Dumai, Ini Nama-namanya

Selasa, 15 November 2016 | 17:51:21 WIB
Anggota sindikat sabu 270 kilogram yang melibatkan Irwan Toni juga melibatkan warga tempatan di Bengkalis, Dumai dan Pancur batu. Foto: pojoksatu.com

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-  Penangkapan Irwan Toni di Pulau Rupat oleh aparat kepolisian setempat merupakan pengembangan dari kasus tertangkapnya 270 kilogram sabu di Pergudangan Jade City Square Jalan Yos Sudarso km 11.5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Sabtu, 17 Oktober 2015 lalu.

Bersama barang bukti sabu berjumlah ratusan miliar tersebut, aparat juga mengamankan empat orang anggota sindikat, masing-masing adalah Ayau (40) seorang  wiraswasta asal Bengkalis, Daud alias Athiam (47), pengusaha jasa pengiriman di Bengkalis, Lukmansyah Bin Nasrul (36), petugas sekuriti, tinggal di Kota Dumai; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Keempatnya ditangkap tim operasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Februari 2016 lalu. Adapun Irwan Toni bersama seorang diduga pimpinan sindikat, bernama Lau Lai alias Aan alias Jecky berhasil melarikan diri dan lolos dari pengejaran aparat.
 
Bagaimana kronologis keterlibatan sindikat sabu asal Bengkalis Riau ini bisa terjadi? 
 
Seperti dilansir dari pojoksatu.com, Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi, dipaparkan penyelundupan 270 Kg sabu-sabu dari China ke Medan diawali dari pertemuan antara Daud alias Athiam dengan Lau Lai alias Aan alias Jecky (DPO) di Hotel CK di Malaka, Malaysia, pada 17 Agustus 2015.
 
Selanjutnya, Daud bertemu dengan Ayau dan Irwan Toni (DPO) untuk mencari importir dan gudang di Medan. "Daud juga mentransfer uang Rp 55 juta ke rekening Jimi Saputra untuk membeli mobil Carry Pikap yang akan digunakan untuk mengangkut narkotika jenis sabu kristal," kata Fahmi saat membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin, Senin, 22 Februari 2016 lalu.
 
Pada September 2015, Lukmansyah mendapat kabar dari Irwan Toni bahwa sabu-sabu akan masuk dari Malaysia menuju Medan. Oktober 2015, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu di Medan dan Dumai. Mereka kemudian melakukan penyelidikan. 
 
Pada 16 Oktober 2015, Jimmi dihubungi Irwan Toni yang mengabarkan adanya pengiriman barang dari Dumai. Sabu-sabu itu kemudian dibawa ke kompleks pergudangan Jade Square, Jalan KL Yos Sudarso Km 11,5, Medan. 
 
Dalam pengiriman ini, Lukmansyah bertugas sebagai 'penyapu jalan'. Dia berada di mobil terdepan untuk memberitahukan apabila ada razia. Laki-laki ini juga turut mencari gudang dan mobil yang akan digunakan.
 
"Untuk Jimmi Saputra tugasnya mencari sepeda motor dan mobil untuk membawa narkotika jenis sabu kristal dan menjadi penunjuk jalan di Medan serta mencari gudang di Medan," jelas Fahmi.
 
Sabu tersebut dipasok dari Tiongkok yang masuk lewat pelabuhan di Dumai. Keempatnya mendapat upah Rp 300 juta untuk mengangkutnya ke Medan namun akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas.
 
Pemiliknya sendiri bernama Lau Lai alias Aan alia Jecky hingga saat ini belum berhasil ditangkap.
 
Berikut Peran Irwan Toni
 
Dalam dakwaan, Jaksa Pahmi menyatakan pada 17 Agustus 2015, Daud alias Athiam mengadakan pertemuan dengan Lau Lai alias Aan alias Jecky (DPO) di Hotel Malaka. Pada pertemuan itu Jecky menyampaikan kepada Daud bahwa akan ada pengiriman sabu dari Tiongkok ke Medan.
 
“Maka untuk pengiriman sabu-sabu itu, Daud bertemu dengan Ayau dan Irwan Toni (DPO) untuk mencari importir dan gudang di Medan. Daud juga mentransfer uang Rp55 juta ke rekening Jimi Saputra untuk membeli mobil Cerry Pick up yang akan digunakan untuk mengangkut narkotika jenis sabu kristal,” kata jaksa dari Kejari Medan itu.
 
Di hadapan majelis hakim, jaksa menyatakan pada September 2015, Lukmansyah (berkas terpisah) diberitahukan oleh Irwan Toni barang sabu akan masuk dari Malaysia menuju Medan.
 
Lalu Irwan Toni, Lukmansyah dan Ayau pergi ke Medan mengendarai Kijang Kapsul warna hijau nomor polisi BM 1439 JL untuk melihat gudang yang akan dijadikan tempat menyimpang sabu.
 
Tugas Ayau membawa sabu dari Dumai ke Medan. Setiap menjalankan tugasnya, Daud alias Athiam mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening terdakwa.
 
Kemudian terdakwa memasukkan sabu itu ke dalam mobil yang sudah dipersiapkan. Daud dalam peredaran narkotika jenis sabu sebagai atasan Ayau. Sedangkan Irwan Toni berada di bawah kendali Ayau yang bertugas mencari importir.
 
Kemudian pada Oktober 2015, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu di Medan dan Dumai. Petugas pun melakukan penyelidikan.
 
Selanjutnya, pada 16 Oktober 2015, Jimmi dihubungi oleh Irwan Toni akan ada pengiriman barang dari Dumai. Jimi dan Taufik diminta oleh Ayau menunggu di gudang untuk menerima barang milik Irwan Toni.
 
Pada 17 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, Dicky Nugraha datang ke Gudang Jade Citu Square Jalan Yos Sudarso km 11.5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli.
 
Kemudian truk Fuso masuk area gudang. Namun, petugas BNN tiba di lokasi dan melakukan penyergapan. Jimmi langsung keluar pintu gudang berusaha melarikan diri melihat kedatangan petugas.
 
Akan tetapi, Jimmi langsung diringkus petugas. Bongkar muat 270 kilogram sabu yang disimpan dalam delapan tangki air, pun diamankan.
 
Pada 10 Oktober 2015, petugas Bea Cukai Dumai kedatangan barang dari Malaysia dimana setelah dilakukan pengecekan ada 45 karton yang di dalamnya terdapat sabu yang dibungkus dalam plastik bening.
 
Petugas BNN langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dimana petugas mengamankan Ayau di rumah mertuanya di Selat Akar Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Meranti Riau.
 
Dalam operasi itu, petugas juga menangkap Daud alias Athiam, Lukmansyah Bin Nasrul, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli di tempat terpisah.
 
Keempat terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
 
Sedangkan, untuk Daud alias Athiam kembali dijerat dengan Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (R01/p1c)

Terkini