Mampus... Bayar Penginapan Pakai Uang Palsu, Dua Pelaut Dibekuk Polisi

Jumat, 10 Maret 2017 | 11:01:02 WIB
Pelaku saat diamankan polisi
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Hendrawanto (36) warga Jalan Arief Rahman Hakim Perawang Kabupaten Siak dan Ruslan (37) warga Jalan Inpres Deli, Kelurahan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, hanya bisa menunduk lesu dihadapan penyidik Sat Reskrim Polres Inhil.
 
Dua pria yang berprofesi sebagai Nahkoda kapal dan pelaut itu diamankan karena memiliki dan menggunakan uang palsu (upal) untuk membayar biaya penginapan.
 
"Kasus ini terungkap berkat informasi yang diberikan masyarakat Unit Opsnal Sat Intelkam dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil menyebutkan nahwa ada pria yang menginap di kamar 203 Wisma Abu diduga memiliki dan menggunakan uang palsu," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM.
 
Dikatakan Guntur, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
 
Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung menyikapinya dengan menuju ke wisma tersebut untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
 
Setelah didapat data akurat, tim Opsnal Sat Intelkam lalu menggedor kamar 203 dan mengamankan tersangka Hendrwanto. Bersamanya diamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 9 lembar," kata Guntur.
 
Hendrawanto mengaku jika uang palsu itu ia gunakan untuk membayar biaya sewa kamar wisma selama di Tembilahan. "Kepada petugas ia juga mengaku bahwa uang palsu yang ada padanya berasal dari rekannya bernama Ruslan," ujarnya.
 
Selanjutnya, tim lalu melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan Ruslan. Tak butuh waktu lama, pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 wib, Ruslan ditangkap di Pelabuhan Desa Belanta Raya Tembilahan.
 
"Bersama Ruslan, polisi juga mengamankan barang-bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 6 lembar," kata Guntur.
 
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 yo pasal 26 ayat 3 UU No 7/2011 tentang mata uang. (R17/Rec)

Terkini