Soal Bansos Bengkalis, Bobson: Ini Bukan Sikap Tendensius dan Serangan Lawan Politik

Senin, 10 Juli 2017 | 10:42:31 WIB
Bobson Samsir Simbolan, SH

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Penanganan Dugaan Korupsi berjamaah Dana BANSOS 2012 Kabupaten Bengkalis saat ini telah menjadi perhatian Masyarakat, khususnya para pegiat Anti Korupsi. banyaknya dukungan berbentuk pernyataan dan pendapat yang berbeda.

"Desakan untuk menuntaskan kasus bansos, janganlah penegak hukum (Kapolda Riau) menyimpulkan sebagai suatu sikap tendensius dan bentuk serangan dari lawan Politik, pemberantasan Tindakan Korupsi sudah menjadi salah satu Komitmen Bangsa kita yang telah bertahun tahun dijalankan di Negara ini, baik  KPK, KEJAKSAAN, POLRI dan Masyarakat,"ujar Bobson Samsir Simbolan pada Press Rilesenya, Senin (10/7/17).
 
Bobson, Dugaan Tindak Pidana Dana Bansos 2012 bukanlah suatu hal yang mengada-ngada atau yang sengaja gosipkan, hal tersebut memang benar adanya bahkan beberapa terdakwa sudah diputus perkaranya dan sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, banyak pernyataan dan pendapat dari kalangan Masyarakat yang menyoroti proses hukum dugaan Korupsi berjamaah Dana BANSOS, hal itu adalah bentuk dukungan dari Masyarakat kepada Pemerintah RI untuk memberantas segala bentuk Tindak Pidana Korupsi yang telah menyesengsarakan anak anak Bangsa.
 
"Mengenai hasil Audit BPKP Riau yang menjadi dasar ditentukannya adanya Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Korupsi Dana BANSOS 2012 lalu, maka saya mengacu kepada MOU (Nota Kesepahaman) tertanggal 28 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh KEJAGUNG, KAPOLRI dan Kepala BPKP RI. Dalam pasal 4 ayat (2) dan (4), kemudian pasal 5 telah menerangkan bahwa Audit Investigatif yang dilakukan oleh BPKP harus melalui tahapan Kordinasi dan permintaan dari Penyidik," terangnya.
 
Hasil Audit Investigatif yang dilakukan oleh BPKP Riau terhadap Dugaan Korupsi Dana Bansos 2012 lalu bukanlah dilakukan begitu saja tanpa ada Kordinasi dan permintaan dari Penyidik yang terkait, segala bentuk Audit yang dilakukan oleh BPKP Riau melalui Kordinasi dan berdasarkan permintaan Penyidik, bahkan data dan informasi yang digunakan untuk memulai Audit Investigatif adalah data yang bersumber dari Kordinasi dan tukar informasi dengan Penyidik, hasil audit itu tidak lagi menjadi kendala dalam proses penyidikan lebih lanjut, justru menjadi salah satu alat bukti yang membuktikan adanya Kerugian Keuangan Negara.
 
"Dalam hal ini tidak ada salahnya Masyarakat menanyakan kembali kepada BPKP Riau apakah benar Hasil Audit Investigatif tersebut muncul dari Audit yang tidak menggunakan data yang valid atau tanpa bukti yang valid, sehingga Penyidik kesulitan untuk mengumpulkan alat bukti atas Hasil Audit Investigatif tersebut?," papar Bobson.
 
Menurut Bobson, mengenai tersangka, maka dia mengacu kepada Pasal 1 angka (14) KUHAP yang mengatur bahwa tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka adalah berdasarkan “BUKTI PERMULAAN”, bukan berdasarkan alat bukti materil sebagaimana yang digunakan oleh JPU dalam melakukan Penuntutan.
 
"Dibandingkan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang lain, yang telah berkekuatan hukum tetap, maka penetapan Tersangkanya tidak harus dengan alat bukti materil yang lengkap, dengan bukti permulaan saja sudah ditetapkan tersangkanya. namun sebaiknya kita kembali memeriksa proses yang telah selesai terhadap terdakwa yang lain, apakah pada saat mereka ditetapkan tersangka adalah berdasarkan bukti permulaan atau berdasarkan Alat Bukti Materil yang telah lengkap," tanyanya.
 
Gibson menambahkan, mengenai rasa keadilan, maka rasa keadilan itu belum terpenuhi bagi Masyarakat sebelum Proses Hukum terhadap Dugaan Korupsi Dana Bansos 2012 Kabupaten Bengkalis berjalan baik dan sesuai dengan Azas Persamaan Hukum. terbukti atau tidaknya nanti, itu adalah kewenangan Hakim yang memutus Perkara tersebut.
 
JUKNIS Penyidikan Tindak Pidana Korupsi tentunya bukanlah satu aturan yang lemah, aturan tersebut telah dibentuk oleh Pakar pakar Hukum dengan tujuan agar segala bentuk tindak pidana korupsi dapat diberantas sampai ke akar akarnya.
 
"Mengingatkan Kapolda Riau. bahwa yang menjadi korban dari Korupsi Dana Bansos 2012 lalu, adalah seluruh Masyarakat Kabupaten Bengkalis, hendaknya Penegak Hukum harus bekerja lebih keras lagi untuk melakukan penyidikan dan pengusutan lebih dalam lagi. dan saya yakin Masyarakat akan sangat berterima kasih, jika Penegak Hukum berkenan melakukan Gelar Perkara Terbuka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bansos Bengkalis," harapnya.
 
Tambahnya, terkait statmen dari Penegak Hukum (Kapolda Riau) dalam pemberitaan di Media beberapa hari yang lalu, maka Dugaan Korupsi Dana BANSOS 2012 Kab. Bengkalis telah selesai. anggapan itu sangatlah keliru sebab terbukti atau tidak terbuktinya keterlibatan seseorang dalam satu Tindak Pidana bukanlah ditentukan dari Pernyataan Penyidik ataupun Penegak Hukum, tetapi ditentukan oleh Palu Hakim dan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. jika sudah terlibat, hendaknya membuka diri untuk diperiksa oleh Penegak Hukum agar dapat diputuskan oleh Hukum apakah terbukti atau tidak terbuktinya," pungkasnya. (R14)

Terkini