PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pembatasan jumlah kuota calon peserta didik yang boleh diterima oleh sekolah akhirnya berbuah polemik.
Pasca keributan di sejumlah sekolah dasar yang disebabkan membeludaknya jumlah calon peserta didik, bahkan sampai digemboknya gerbang sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal akhirnya angkat bicara.
Menurutnya, ini terjadi karena kuota penerimaan murid yang terbatas saja. "Kuota sangat terbatas, sementara yang mendaftar banyak. Jadi ini salah satu pemicunya," akui Abdul Jamal.
Untuk saat ini, lanjut dia, kuota pendaftar ada 8.000 orang. Sementara yang mendaftar berjumlah 14.000 orang.
"Permasalahan kuota ini, kami telah melakukan kebijakan diantaranya dengan menambah jumlah kuota per kelas," tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, kuota yang diberikan hanya 28 bangku, karena permintaan banyak, sehingga ditambah menjadi 36 bangku.
"Masih dirasa kurang kami perbolehkan beberapa sekolah menerima 40 siswa perkelas," sebut Jamal.
Solusi lainnya adalah dengan memberikan dua kali jam sekolah yakni kelas pagi dan kelas siang. Karena tidak mungkin diadakan tiga kali pagi, siang dan malam seperti yang banyak diminta warga.
Terkait masalah warga tempatan yang tidak mendapat jatah diwilayahnya, Jamal menyebut sesuai peraturan calon siswa baru tingkat SD usianya minimal 7 tahun.(R05)