Terkait Pemenang Proyek Gedung KNPI Bengkalis 2016, Kejari Bengkalis akan Panggil Firwanto

Rabu, 12 Juli 2017 | 13:59:54 WIB
Firwanto Ketua Pokja
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bakal memanggil sejumlah pihak terkait dalam menindak lanjuti laporan dari LSM dan Insan Pers Bengkalis terhadap dugaan korupsi proyek Gedung KNPI Bengkalis tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp 1,9 milliar.
 
Hal ini juga termasuk proses lelang yang diduga menyalahi aturan dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang diketui Firwanto.
 
Salah satu laporan yang diduga terjadi penyimpangan tersebut diantaranya proses tender pelelangan yang dimenangkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis terhadap CV Ruban, yang tidak menyertakan menyertakan kelengkapan dokumen, seperti SBU, seharusnya SBU tersebut dimasukan ketika proses penawaran dan bukan sesudah pengumuman pemenang tanggal 30 Agustus 2016.
 
Kejari Bengkalis ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intel Rully Affandi mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menanggapi laporan terhadap dugaan korupsi pembangunan gedung KNPI dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan atau masih full data.
 
Mengenai adanya keterlibatan sejumlah pihak maupun dugaan penyimpangan dari proses tender yang dilaporkan tetap akan menjadi perhatian dari pihaknya dalam penyelidikan yang dilakukan saat ini.
 
"Kita masih melakukan telaah, dan proses penyelidikan ini sudha kita lakukan, mengenai pemanggilan sejumlah pihak termasuk ULP sendiri kita lihat saja nanti," kata Rully, Rabu (12/7/2017) di ruang kerjanya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya Kasus dugaan Korupsi Proyek Gedung KNPI Bengkalis, resmi dilaporkan ke Kejari dan Polres Bengkalis, oleh solidaritas gabungan Pers dan LSM Bengkalis, Senin (19/06/17) sekitar pukul 14.30 WIB.
 
"Ya, kami telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejari dan Polres Bengkalis, dan kita berharap, kasus ini segera diproses sesuai aturan yang berlaku, "kata Ketua LSM KPK, Toro Zidhu.
 
Sebelumnya, pihak LSM KPK telah menemukan berbagai dugaan penyelewengan dalam pelelangan Proyek Gedung KNPI Bengkalis tahun 2016, dengan anggaran Rp 1,9 Miliar.
 
Dalam laporan tersebut, Toro sampaikan, bahwa ada terjadi dugaan menyalahi aturan, dalam proses pelelangan yang dimenangkan oleh pihak ULP pada perusahaan CV. Ruban.
 
Saat memasukkan penarawan oleh pihak Perusahaan CV. Ruban ke Unit Layanan Pengadaan (ULP), tidak menyertakan kelengkapan dokumen, seperti SBU. "Tapi, SBU baru diterbitkan, ketika pihak ULP mengumumkan pemenang pada Perusahaan CV Ruban tanggal 30 Agustus 2016," tambah Toro. (R14)

Terkini