TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Ratusan buruh dari Pekan Tua, Kabupaten Indragiri Hilir melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan, Kamis (16/11/17).
Aksi massa ini bertujuan meminta pencabutan larangan aktivitas bongkar muat kapal di Pelabuhan Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas.
"Kami menuntut agar aktifitas kami kembali seperti biasa dan kami dapat bekerja kembali, itu saja," ucap Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Desa Pekan Tua, Sodikin.
Sodikin menyebutkan, larangan oleh Bea dan Cukai Tembilahan terhadap aktivitas bongkar muat kapal di Desa Pekan Tua beralasan adanya administrasi yang belum diselesaikan.
"Kami hanya seorang tenaga buruh di sana, masalah administrasi dan lain sebagainya itu kami tidak tau. Yang penting kami ada pekerjaan dan kami semua dapat bekerja," tuturnya.
Ia mengaku, akibat dari larangan bongkar muat kapal di Desa Pekan Tua banyak masyarakat kehilangan pekerjaan.
Disamping itu, salah seorang aksi dalam oratornya menyebutkan bahwa para buruh dari Pekan Tua sudah tidak bekerja dalam empat Bulan terakhir.
Massa meminta, Bea dan Cukai Tembilahan harus memberikan solusi. Jika tidak, mereka mengancam akan melakukan unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penindakan Kantor Bea Cukai Tembilahan, Syarif Yono mengatakan, akan mengagendakan rapat bersama guna mencari solusi atas masalah tersebut.
"Dengan dimediasi oleh pihak Kepolisian, kita akan melakukan rapat bersama Pemda dan Ketenagakerjaan untuk mencari solusi. Kami tidak melarang sepanjang itu legal," katanya. (R17)