DUMAI (RIAUSKY.COM) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau memfasilitasi pemulangan 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Seluruh PMI tersebut sebelumnya diamankan oleh Satpolairud Polres Dumai.
Kepala BP3MI Riau, Harold Hamonangan, mengatakan penyerahan 11 PMI dilakukan oleh personel Satpolairud Polres Dumai kepada P4MI Dumai pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
"Sebelas PMI tersebut diamankan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan Satpolairud Polres Dumai. Selanjutnya BP3MI Riau bersama P4MI Dumai memberikan pendampingan serta memfasilitasi kepulangan mereka ke daerah asal masing-masing," ujar Harold, Selasa (14/7/2026).
Para PMI itu diamankan di kawasan Pesisir Pantai Besilam Baru, Jalan Parit Bumi/Parit Hilir, Kelurahan Besilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
"Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Setelah menjalani proses pendataan dan penanganan, seluruh PMI dipulangkan menggunakan transportasi darat menuju daerah asal masing-masing," terangnya.
Harold menjelaskan, dua PMI asal Kabupaten Rokan Hilir dipulangkan menggunakan Bus Kubu Lestari Makmur.
"Sementara lima PMI asal Aceh diberangkatkan menggunakan Bus Makmur melalui Medan sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing," lanjutnya.
Selain itu, seorang PMI asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan, serta seorang PMI asal Cilacap, Jawa Tengah, dipulangkan menggunakan Bus ALS.
"Sedangkan dua PMI asal Jambi diberangkatkan menggunakan bus dan travel menuju daerah asalnya," tutupnya.

