Mengejar Tunggakan PKB di Kota Dumai Senilai 28 Miliar Rupiah, Plt. Gubri SF Hariyanto Serahkan Data Tunggakan ke Wako Paisal

Mengejar Tunggakan PKB di Kota Dumai Senilai 28 Miliar Rupiah, Plt. Gubri SF Hariyanto Serahkan Data Tunggakan ke Wako Paisal

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Dalam upaya mempercepat dan meningkatkan sektor pendapatan di tingkat kabupaten, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendapatan Daerah menyerahkan data tunggakan PKB dan Pajak Pengembalian Nama Kendaraan Bermotor tahun 2025 kepada Pemerintah Kota Dumai, Selasa (14/7/2026). 

Pengajuan data tunggakan ini dipimpin langsung oleh Plt. Gubernur Riau, Ir. HSF Haryanto, MT, didampingi oleh Kepala Bapenda Riau, Plt. Kepala BPKAD Riau, jajaran Kantor Provinsi Riau kepada Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS, didampingi oleh Sekretaris Distrik Kota Dumai, Kepala Bapenda Kota Dumai, dan jajaran lainnya. 

Melalui presentasinya, Plt. Gubri menegaskan bahwa Pemerintah Dumai harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengejar tunggakan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 sesuai dengan data yang tercatat. 

“Data tunggakan total yang kami serahkan hari ini kepada Pemko Dumai mencapai sekitar 28 miliar Rupiah dengan jumlah kendaraan diperkirakan mencapai 98.000 unit. Kami meminta Pemko Dumai untuk menyusun strategi agar tunggakan ini dapat dilunasi secara bertahap, terutama karena jumlahnya cukup besar dan dapat meningkatkan pendapatan kabupaten,” kata Pelaksana Tugas Gubri. 

Menyampaikan apresiasi atas penyampaian data tunggakan PKB, Wako Paisal menyebutkan upaya Pemerintah Provinsi Riau dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dan memperkuat disiplin masyarakat terkait kewajiban yang harus dipenuhi. 

"Kami mendukung upaya untuk melunaskan tunggakan PKB dan Bea Cukai pada tahun 2025. Jika 28 Miliar Rupiah ini dapat masuk ke kas daerah, maka upaya pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Dumai dapat berjalan optimal," kata Wako Paisal. 

Wako Paisal juga mengungkapkan strategi untuk memastikan tunggakan ini dapat dibayarkan secara maksimal. Pertama, Wako Paisal akan mengelompokkan data tunggakan, khususnya ASN yang memiliki tunggakan. Kelompok ASN ini akan didorong untuk melunasi tunggakan PKB dan Bea Balik Nama yang jatuh tempo pada tahun 2025. 

Kedua, menurut Wako, dia akan menginstruksikan jajaran Lurah dan RT untuk dapat langsung turun ke lapangan, terutama ke masyarakat yang memiliki tunggakan. 

"Bagi ASN yang memiliki tunggakan, kami akan mendorong mereka untuk segera melunasinya atau akan ada sanksi yang menunggu. Kami juga menginstruksikan kepala desa setempat dan RT untuk segera turun ke masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dan mendesak mereka untuk segera membayar," kata Wako Paisal. 

Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan data yang masih tertunda serta penandatanganan notulen oleh Kepala Bapenda Riau, Ninno Watikasari, SE, MM bersama dengan Kepala Bapenda Kota Dumai, Zulfahmi, S.STP., MPA. 

Hadir pula Kepala OPD Pemerintah Kota Dumai, Kantor Eselon, Staf Pers, dan tamu undangan lainnya.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional