BANGKINANG (RIUSKY.COM)- Forum Rakyat Peduli Desa (FRPD) melakukan Diskusi Publik bertema ''Dana Desa Kemana?'', Rabu, 22 November lalu di Bangkinang Kota
Aksi Diskusi ala parlemen jalanan tersebut berjalan dengan hikmat dan lanacar.
Anwar SE salah satu pembicara mengatakan sejatinya dana desa adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun saat ini dana desa di duga hanya dijadikan kegiatan penuh fiktifisasi dan komersialisasi belaka dari oknum kepala desa.
Sehingga dana desa tidak lagi sesuai tujuan sebenarnya. Dan sudah semestinya semua elemen masyarakat berani berbicara lantang terhadap dana desa.
''Masyarakat diminta untuk mengawasi dan melaporkan bila ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. kemudian jelasnya kegiatan ini merupakan warning bagi kepala desa, untuk tidak main-main terhadap pengelolaan dana desa, seluruh mata mengawasi,'' ujar Anwar.
Sementara pemateri Pasi Intel Kejari Bangkinang, Devitra Romiza SH MH didampingi Jaksa Fungsional, Sunardi Efendi SH yang ikut hadir dalam diskusi menyampaikan, bahwa persoalan desa diatur dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014.
Dalam pengelolaan DD dan ADD telah diatur sedemikian rupa dalam Permendes PDTT. Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 dapat diakses melalui Permendes PDTT nomor 19 Tahun 2017.
''Adapun peran Kejaksaan dalam hal ini mengutamakan upaya pencegahan daripada penindakkan dengan membentuk TP4D,'' ujarnya.
''Jadi, masyarakat, silahkan laporkan, jika ada penyimpangan pengelolaan dana desa, kita siap menindaklanjuti," paparnya.
Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, setidaknya ada beberapa rekomendasi yang dideklarasikan oleh FRPD, sebagai berikut:
1. Desa se Kampar harus bebas dari KKN termasuk Kelurahan dengan berpegang kepada azas ketransparansian dan akuntabel dalam tata kelola keuangan Desa.
2. Penegak hukum harus serius mengawasi dana Desa hingga ke Desa terpelosok.
3. Penegak hukum harus segera mengusut tuntas Laporan Laporan dugaan Korupsi Desa yang masih mangkrak.
4. Pemerintah Daerah harus memasifkan pembinaan terhadap Kepala Desa dan Perangkat dengan biaya seringan ringannya.
5. Pemda Kampar harus memberantas Oknum mafia Dana Desa di tingkat Elit.
6. FRPD akan setia menunggu Laporan masyarakat terkait korupsi Desa dan memperjuangkan secara kolektif. (R10)