Angkut Kayu Ilegal, Kapal Motor Asal Karimun dan Nakhodanya Ditangkap di Sungai Tohor Meranti

Senin, 25 Desember 2017 | 13:39:48 WIB
Aparat kepolisian Resort kepualaun Meranti foto di depan barang bukti hasil tangkapan kayu ilegal.

SELATPANJANG  (RIAUASKY.COM)- Jajaran Polres kepulauan Meranti, Sabtu (24/12/2017) dinihari lalu melakukan penggeledahan terhadap sebuah kapal sandar bermuatan sebanyak 27 meter kubik kayu hutan alam.

Kayu-kayu tersebut dilaporkan berasal dari penebangan liar di sekitaran Sungai Tohor, Kepulauan Meranti dan hendak dibawa ke daerah Tanjung Batu, Tanjung Balai karimun Kepulauan Riau. 

Dari informasi yang dilansir dari Polres Kepulauan Meranti, kayu-kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjung Batu. Seluruhnya adalah kayu olahan. 

Saat ditangkap, kayu-kayu tersebut sudah tersusun di atas kapal dan siap untuk berlayar. Namun, begitu ditanyakan perihal dokumen Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan (SKSHH), ternyata pemilik kapal tidak bisa menujukkan, sehinggga dilakukan pengkapan. 

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Laode Proyek SH, dalam penjelasannya kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut dan satu orang (nakhoda kapal,red) ditangkap karena dugaan praktik illegal logging, mengnsgkut hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi.  

''Satu orang diamankan, terduga Illegal Logging. Pelaku bernama AH (44) warga Jalan Kampung Tengah RT001, RW010 Desa Sawang, Kundur Barat, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau,'' ungkap dia. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, disebutkan Kapolres, adalah satu buah kapal angkut dan 20 tan atau 27 meter kubik kayu olahan. 
 
Penangkapan ini sendiri, dikatakan Kapolres bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas angkut kayu di wilayah Sungai Tohor pada Jumat (22/12/2017).

Informasi tersebut dilanjutkan dengan pengintaian oleh Tim unit Tipiter dipimpin Ipda AGD Simamora dan aparat menemukan laporan tersebut dan dicurigai aktivitas itu ilegal. 

Keesokan harinya, Sabtu (23/12/2017), dilakukan penggeledahan dan pemilik kapal tidak bisa membuktikan kepemilikan dokumen angkutan kayu, SKSHH. 

''Jadi, kayu-kayu itu rencananya hndak dibawa ke Ujugnbatu, Tanjung Balai Karimun, dan langsung dilakukan penangkapan,'' imbuh dia. 

Tersangka ditangkap dengan dugaan melanggar Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang No.  18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan sanksi pidana serendah-rendahnya 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.(R16)

Terkini