SADIS...Dikeroyok Tiga Seniornya di Kampus, Sukron Pingsan, Tulang Belikat Patah, Tulang Hidung Bergeser

Jumat, 12 Januari 2018 | 21:52:04 WIB
M Sukron Mamun (19), korban penganiayaan para seniornya

RIAUSKY.COM - Seorang mahasiswa babak belur dan alami patah tulang usai dikeroyok para seniornya di kampus, alasannya bikin geleng-geleng kepala.

Satreskrim Polres Brebes menetapkan tiga mahasiswa universitas di Brebes sebagai tersangka terhadap kasus pengeroyokan yang dilakukan terhadap seorang mahasiswa semester satu M Sukron Mamun (19).

Ketiga tersangka yang merupakan kakak kelas korban yang merupakan mahasiswa semester lima itu kini telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiganya yakni Haidar Syafiq (22), Arfan Irawan (21) dan Abdurrahman AF (23).

"Dari hasil penyelidikan, kami telah menetapkan tiga tersangka. Mereka semua mahasiswa," kata Kapolres Brebes, AKBP Sugiarto, melalui Kasat Reskrim, AKP Arwansa, Kamis (11/1/2018) seperti dimuat Tribun.

Sebelumnya, polisi memeriksa secara intensif terhadap tiga terduga pelaku termasuk memintai keterangan terhadap korban.

Kasus itu terjadi pada 11 Desember 2017 lalu. Awalnya korban menuliskan pesan kepada seorang teman kampusnya. Pesan itu mengkritisi organisasi kemahasiswaan pecinta alam yang dinilai tidak memiliki program kerja jelas.

Namun, pesan itu menyebar luas ke mahasiswa senior yang berada di dalam organisasi tersebut.

Korban pun diundang beberapa mahasiswa senior itu untuk menuju ruang sekretariat organisasi pecinta alam.

Di dalam ruangan itu, diduga korban mendapatkan perlakuan yang tidak enak karena mahasiswa senior tidak terima organisasinya dijelek-jelekan.

Korban Sukron kemudian diduga dimaki dan dikeroyok sejumlah mahasiswa anggota mahasiswa pecinta alam itu.

Korban yang merupakan warga Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu itu sempat pingsan karena hantaman pukulan ke arah kepala, kaki, hidung, bibir dan badan korban.

Akibatnya tulang belikat dada bagian kanan Sukron patah, tulang hidung bergeser dan bagian jidat samping kiri kepala mengalami luka bakar karena dicolok rokok.

Hingga kini korban masih dalam kondisi tangan kananya diperban karena tulang besikat patah.

"Kasus ini masih kami dalami, kemungkinan ada pelaku-pelaku lain," tandas Arwansa.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo pasal 351 KUHP tentang Pengaianyaan.

"Para tersangka ini terancam hukuman penjara selama 9 tahun," jelasnya.

Sementara seorang tersangka, Arfan Irawan di depan penyidik mengaku, menyesali perbuatannya. Ia dan teman-teman lain tidak ada maksud sampai melukai korban hingga seperti itu.

Pasalnya, saat mencoba mengklarifikasi terkait masalah tersebut, jawaban korban tidak konsisten hingga memancing emosi teman-temannya.

"Menyesal, saya tidak bermaksud seperti ini," tuturnya. (*)

Terkini