DASAR SINTING...Ahmad Satibi Tega Perkosa Anak Tiri dan Rekam Adegan Seksual di Ponsel, Ini Orangnya

Jumat, 23 Februari 2018 | 18:12:15 WIB
Pelaku saat diamankan

RIAUSKY.COM - Duh, tega bener pria yang satu ini. Bukannya mengayomi dan mengasihi putrinya, tetapi dia malah memperkosanya. Tak hanya sekali, tetapi berkali-kali. 

Ahmad Satibi (40), begitu nama pria. Sementara putri yang dia garap itu berinisial NF (16) yang masih berstatus pelajar. Gadis bertubuh molek itu, memang bukan anak kandungnya, melainkan anak tiri yang sudah sejak kecil bersamanya setelah, Ahmad menikah ibu si gadis.

Pria yang bekerja serabutan itu melakukan aksi bejatnya, di kediamannya, di Jalan Warakas RT0011/012, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Perbuatan tersebut selalu dilakukan saat istrinya pergi dan rumah dalam keadaan sepi. Saat melakukan aksinya korban tak kuasa menolak lantaran selalu diancam. Bahkan, pelaku selalu bilang, dialah yang membiayai sekolah NF, sehingga NF harus membalas budi.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto kepada wartawan, Kamis (22/2/2018) mengatakan, diduga sudah tahun dia selalu melampiaskan nafsu seksnya kepada NF. Hingga Rabu (14/2/2018), pelaku pulang kerja, melihat korban sedang memainkan ponsel dan kondisi rumah dalam keadaan sepi. Istrinya Satiyem belum pulang dari bekerja.

Tersangka pun membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan berbicara 'main yuk'. 

Namun, ajakan itu ditolak oleh korban. Namun, sikap NF itu ternyata membuat Satibi marah dan membuka paksa pakaian anak tirinya itu hingga tidak menyisakan sehelai benang pun. Bahkan adegan persetubuhan itu dia rekam di ponsel milik NF.

"Tersangka lalu menanggalkan celana korban dan menyetubuinya dan hubungan badan oleh tersangka direkam dengan ponsel," jelasnya seperti dimuat Netralnews.com.

Kasus pencabulan itu kemudian baru terbongkar setelah Satiyem mempergoki suaminya sedang menyetubuhi putrinya. Apalagi si ibu juga menemukan rekaman video adegan seksual antara suaminya dengan si anak. Kontan, si ibu ngamuk.

Tiyem dan warga yanggeram langsung melakukan penganiayaan terhadap pelaku hingga wajahnya babak belur. Setelah puas menganiaya, pelaku dilaporkan ke Polsek Tanjung Priok. 

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Supriyanto.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ponsel berisi rekaman tersangka menyetubui korban.  Selain itu, ada hasil visum korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Oleh polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35/ 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (R03)

Terkini