Sembunyikan Sabu-sabu di Anus, WN Malaysia Ditangkap Petugas di Bandara

Jumat, 27 April 2018 | 21:07:25 WIB
Bea Cukai Bandara Kualanamu saat memaparkan kedua WN Malaysia penyelundup sabu

RIAUSKY.COM - Perang terhadap narkoba harus terus dilakukan, sedikit saja lengah akan dimanfaatkan oleh para pelakunya untuk menjalankan bisnis haram itu, seperti kasus yang satu ini.

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Kualanamu dan Kanwil DJBC Sumatera Utara, mengamankan dua pria asal Malaysia yang tiba dengan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 123, dari Kuala Lumpur, Rabu (25/4/2018) sekira jam 23.50 Wib. 

Informasi diperoleh, Jumat (27/4/2018), kedua pria tersebut adalah ABZ (46), warga Pulau Pinang, pemegang paspor nomor A508553492, dan MRSA (23), warga Kuala Lumpur, diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu, setelah petugas mencurigai gerak-gerik keduanya. 

Kepala KPPBC TMP B Kualanamu, Bagus NugrohoTantomo Putro, didampingi Kasi Penindakan dan Penyidikan, Jumino, dalam keterangan persnya, Jumat (27/8/2018), menjelaskan bahwa kedua pelaku ABZ dan MRSA, diamankan lewat kerjasama Team Customs Narcotic Team (CNT) KPPBC TMP B Kualanamu dan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara. 

“Pelaku diamankan berawal dari pengamatan dan analisis petugas. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan rontgent di RS Grandmed, Lubukpakam,” sebut Bagus seperti dilansir Metro24jam.com.

Berdasarkan hasil rontgent, akhirkan diketahui adanya 3 benda asing berbentuk kapsul disembunyikan dalam anus ABZ. Setelah dikeluarkan, ke-3 kapsul itu ternyata berisi sabu seberat  91 gram. “Kita juga mengamankan pelaku MRSA yang saat bersamaan tiba dengan pelaku ABZ yang diduga sebagai pengendali dan menyuruh pelaku ABZ,” lanjut Bagus. 

Dari keterangan pelaku, mereka adalah kurir dan rencananya sabu itu akan diedarkan di Kota Medan sekitarnya. Pelaku juga sudah sering ke Medan, namun baru kali ini tertangkap. Selain tiga kapsul berisi sabu, yang dibungkus dalam wadah plastik, petugas juga mengamankan barang bukti lain, di antarannya telepon genggam, paspor, koper dan sejumlah barang bawaan lainnya. 

Selanjutnya menurut Bagus, pihaknya menyerahkan kedua pelaku pada personel Ditres Narkoba Polda Sumut untuk pengembangan, Ini merupakan penangkapan pertama yang dilakukan Bea Cukai Bandara Kualanamu selama tahun 2018. 

“Pelaku ABZ diduga telah melakukan 2 jenis pelanggaran tindak pidana UU No 17 tahun 2006, tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Bagus. 

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia, menerangkan tidak mudah untuk mendeteksi modus penyeludupan sabu di anus. “Hasil tes urine, pelaku juga positif narkoba. Pelaku menggunakan narkoba dulu sehingga tidak merasa sakit ketika kapsul berisi sabu dimasukkan ke dalam anus,” kata Oza. 

Pada kesempatan itu, Wadir Narkoba Poldasu, AKBP Frenky Yusandy mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi percobaan penyeludupan narkoba melalui Bandara Kualanamu. 

“Bea Cukai merupakan garda pertama pencegahan bahkan pengungkapan kasus narkoba yang masuk melalui Bandara Kualanamu. Selamat kepada rekan-rekan bea cukai yang berhasil mengamankan pelaku. Kapsul berisi sabu dimasukkan ke anus di Kuala Lumpur, Malaysia,” pungkas Frenky.

 Pemaparan tersebut juga dihadiri Kakanwil Bea Cukai Sumatera Utara, perwakilan BNNP Sumut, perwakilan imigrasi, perwakilan PT AP II Cabang Bandara Kualanamu dan Kapolsek Beringin AKP Sonni Harsono. (*)

Terkini