MAMPUS...Nekat Perawani ABG 13 Tahun, Bapak Ini Terpaksa Berlebaran di Penjara

Ahad, 03 Juni 2018 | 14:15:31 WIB
Pelaku saat diamankan polisi

RIAUSKY.COM - Gara-gara sepucuk surat, TH (34), sepertinya harus merayakan Idul Fitri di penjara. Pertanyaan soal kehamilan sang ‘kekasih gelap’membuat dia dilaporkan orangtua gadis remaja, Jumat (1/6/2018) lalu. Menyusul laporan tersebut, polisi kemudian langsung meringkus TH dari kediamannya. 

Cerita berawal ketika pria yang tinggal di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu tersebut melayangkan sepucuk surat kepada ‘kekasih gelapnya’–sebut saja namanya Putri, –seorang siswi SMP yang masih berusia 13 tahun. Dalam surat itu, pria yang sudah mempunyai anak tersebut menanyakan apakah Putri sudah hamil. 

Menurut RN, ibu kandung Putri, dia menemukan surat tersebut di dalam kamar anak gadisnya itu. Dalam surat yang disebut dikirim oleh pria itu, dia menanyakan apakah Putri sedang hamil?.

“Saat itu Kamis (31/5/2018), ibu korban mendapatkan surat dari kamar korban yang isinya terlapor menanyakan apakah korban sudah hamil,” beber Kapolsek Pancur Batu, Kompol Choky Sentosa Meliala, kepada wartawan, Sabtu (2/6/2018) seperti dilansir Metro24jam.com. 

Dari surat itu akhirnya muncul dugaan, bahwa TH sudah berulang kali menodai remaja yang tergolong masih ingusan tersebut. Itulah kenapa TH sempat was-was, jika Putri yang masih bertetangga dengan dia itu disangka mengandung anaknya. 

Membaca surat itu, RN langsung mencari keberadaan gadisnya. Karena, remaja ABG itu memang seringkali terlihat bermain di kediaman TH, RN pun langsung menyambangi rumah itu untuk mencari anaknya. Namun saat ditanya, TH yang kebetulan di rumah mengaku tidak tahu di mana Putri. Tapi, ocehan dari anak TH membuat RN akhirnya mengetahui keberadaan sang gadis. 

“Saat ibu korban ke rumah terlapor, terlapor tidak memberitahu keberadaan korban. Tapi anak kandung terlapor yang memberitahu bahwa korban berada di Perumahan Pondok Indah,” lanjut Choky. 

Mendapat informasi itu, RN yang sudah terpicu emosi pun langsung menuju perumahan tersebut. Akhirnya sang ibu pun menemukan anak gadisnya di sana. RN pun langsung mencecar Putri dengan sederet pertanyaan. Meski di awal tak mengakui perbuatannya, tapi ketika sepucuk surat dari TH tersebut ditunjukkan, Putri akhirnya tak bisa berkelit lagi. 

“Saat diinterogasi orang tuanya, korban mengakui bahwa korban sudah melakukan hubungan badan dengan terlapor,” jelasnya. 

Dalam pengakuannya, Putri mengaku, dirinya pertama kali dinodai TH pada Selasa (15/5/2018) lalu. Perbuatan itu mereka lakukan di Dusun Kuta Mbelin Desa Tanjung Anom. 

“Korban mengaku dicabuli malam hari di tempat jualan es pinggir Jalan,” ungkap alumnus Akpol 2004 itu lebih lanjut. 

Mendengar pengakuan anaknya, RN seperti disambar petir di siang bolong. Sang ibu tak menduga, anak gadisnya yang baru beranjak remaja itu sudah ternoda. 

Kesal dengan ulah TH, RN kemudian memboyong Putri untuk membuat pengaduan ke Mapolsek Pancurbatu, sesuai bukti lapor nomor: LP/191/VI/2018/TBS SEK PC.BATU, Jumat (1/6/2018). 

“Atas laporan itu, setelah kita cek TKP, menerima hasil visum dan memeriksa pelapor, korban, saksi hingga pelaku. Kita langsung terbitkan surat penangkapan dan surat penahanan terhadap tersangka,” jelasnya. 

Akibat perbuatannya, TH kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. “Tersangka melanggar pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungann Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Choky. (R04)

Terkini