Begini Kronologis Begal Motor Perkosa Gadis Muda di KM 61 Dayun, Korban dan Pacarnya Dipukuli, Hartanya Dikuras...

Senin, 24 September 2018 | 18:55:56 WIB
Kedua pelaku diamankan aparat kepolisian Resort Siak.

DAYUN (RIAUSKY.COM)- Kasus dua pelaku begal sepeda motor melakukan perkosaan di Kilometer 61, Berumbung Baru, Dayun memang biadab.

Korban DR (18) yang menjadi korban perkosaan sampai saat ini masih mengalami trauma dan ketakutan. 

Karena, bukan saja menjadi korban begal, dan motornya diambil, pelaku juga memperkosanya secara bergantian. 

Lebih sadisnya, sebelum melakukan perbuatan biadab tersebut, kedua pelaku Bualazanolo Hulu (28) dan Auguso Hulu (25) bahkan sempat memukuli DR karena berusaha melawan dan meronta saat keduanya melakukan perbuatan terkutuk itu.

Sayang, DR tidak kuasa menghadapi Bualazanolo Hulu (28) dan Auguso Hulu (25). Keduanya bukan saja berusaha membungkam dengan ancaman sebuah obeng, namun juga sempat beberapa kali memukuli korban hingga mengalami memar. 

Korban tidak berani melawan, hingga akhirnya keduanya pelaku  puas dengan hasrat kebinatangannya. Sebelum pergi, keduanya juga masih sempat memeriksa seluruh barang bawaan milik korban, termasuk handphone, jaket dan uang Rp25 ribu.

Peristiwa yang terjadi pada 22 Agustus 2018, pukul 21.15 malam itu langsung diindaklanjuti aparat kepolisian. Kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut berhasil dibekuk.

Dari ekspose POlres Siak, Senin (24/9/2018), kedua pelaku berhasil diamankan di Pekanbaru di dua tempat berbeda. 

Pada 17 September 2018 pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengetahui keberadaan Buazalanolo Hulu. Penjahat itu sedang bersenang-senang di rumah keluarganya, di Padang Terubuk, kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Ia sempat kaget kala polisi datang ke rumah itu. 
Namun, ia tidak dapat mengelak karena barang bukti berupa Ponsel Nokia milik korban dipegangnya. Sementara sepeda motor Jupiter Mx yang dijadikan untuk beraksi juga ada di rumah itu.

Pada pukul 23.17 WIB, teman pelaku, Auguso Hulu juga berhasil ditangkap di keluran Sail, kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Pada pelaku ini ditemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan jaket milik korban.

Terhadap kedua pelaku, dijerat dengan pasal 356 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 dan pasal 285 KUHPidana, tentang Curas dan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dilansir dari tribun Pekanbaru, peristiwa itu terjadi pada 22 Agustus 2018, pukul 21.15 WIB. Kala itu, sepasang kekasih, S (20) dan D (18) sedang jalan-jalan menggunakan sepeda motor matic. Saat asik berkendara, tiba-tiba dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Jupiter MX mendorong S dan D. Mereka terjatuh dan kedua pelaku menghampiri S.

Kedua pelaku membawa kedua korban ke dalam kebun sawit sejauh 50 meter. Sesampainya di dalam kebun sawit itu, S diikat kaki dan tangannya. Jika melawan, pelaku menodongkan obeng ke perut pelaku.

"Korban diancam dibunuh kalau mencoba teriak. Akhirnya korban tidak bisa melawan," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana, Senin (23/9/2018).

Sementara D dibawa lagi sejauh 8 meter dari posisi semula. Satu pelaku menjaga SR dan satu pelaku membawa DR. Kemudian pelaku meminta DR membuka pakaian dan bisa memberikan badannya kepada salah satu pelaku. Namun DR menolak dan mencoba melawan.

"Pelakupun memukul DR, sehingga bibirnya memar. Setelah tidak bisa melawan, pelaku pun memperkosa DR," kata dia.

Setelah pelaku tersebut puas, kemudian meninggalkan D di lokasi itu lalu pelaku yang menjaga S yang kemudian menghampiri DR. Pelaku ini juga melampiaskan sahwatnya kepada D.

Setelah kedua pelaku puas, lalu mengambil sepeda motor korban, jaket, Ponsel dan uang Rp 25 ribu. Lalu kedua pelaku kabur.

Kedua korban, terlebih DR mengalami trauma berat. Namun laporannya masuk ke Polres Siak. Kedua pelaku diketahui bernama Bualazanolo Hulu (28) dan Auguso Hulu (25). Keduanya buruh bangunan.(R08)

Terkini