LEMAH...Bawaslu Putuskan Jokowi-Ma’ruf Bikin Pelanggaran Kampanye, tapi Gak Berani Kasih Sanksi

Jumat, 26 Oktober 2018 | 14:43:57 WIB

RIAUSKY.COM - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang melimpahkan semua tanggung jawab menghentikan iklan videotron kepada pihak pemasang iklan kampanye, bukan memberikan sanksi terhadap pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin, disesalkan.

Pelapor kasus Videotron Jokowi-Ma’ruf, Sahroni mengapresiasi putusan hakim yang mengabulkan sebagian tuntutannya.

Namun dia merasa tidak puas karena Bawaslu sama sekali tidak melanjutkan pengusutan kasus itu ke ranah pidana.

“Ya itu tidak benar. Karena dalam aturan Bawaslu sendiri bahwa kewajiban Bawaslu menelusuri sampai ada tidaknya tindak pidana atau tidaknya,” sesal Sahroni saat ditemui usai sidang di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Jumat (26/10) seperti dikutip dari Pojoksatu.id.

Menurut dia, sesuai dengan Ayat 7 Pasal 34 Peraturan KPU 23/2018 terkait pelanggaran kampanye, pasangan calon peserta Pemilu lah yang bertanggung jawab. Makanya ditekankannya, Bawaslu DKI ragu dalam mengeluarkan putusan.

“Pasangan calon atau peserta Pemilu yang bertanggung jawab ini siapa, pasangan nomor urut 01 itulah seharusnya yang bertanggung jawab. Saya melihat bahwa putusan ini sangat ragu untuk mengatakan demikian,” pungkas Sahroni.

Penayangan videotron pasangan calon nomor urut 01 itu dinyatakan telah melanggar aturan kampanye.

Sidang Bawaslu DKI yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Anggota Bawaslu DKI, Puadi mengeluarkan tiga putusan.

“Satu, memutuskan menerima tuntutan pelapor untuk sebagian, dan menolak selebihnya,” kata Puadi membacakan putusan di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Jumat (26/10).

Yang kedua, Bawaslu DKI menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan Jokowi-Ma’ruf di Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU DKI nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI dalam Pemilu tahun 2019.

Dengan demikian pemasangan alat peraga kampanye itu merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu.

Karena itu, lanjut Puadi, pada putusan nomor tiga, pihaknya memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI dan kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videotron yang memuat Jokowi-Ma’ruf.

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta harus mengingatkan pemilik videotron agar tidak menayangkan kembali materi materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam surat putusan KPU 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018,” pungkasnya. (R04)

Terkini