PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengumumkan status hukum 11 Kepala Daerah yang mengikuti Deklarasi Projo. Dalam keputusannya pada Jum'at (2/11/18) malam lembaga pengawas Pemilu itu memutus seluruh kepala daerah yang ikut terlibat tidak dikenakan sanksi pidana.
Dijlaskan, para kepala daerah tersebut hanyadikenakan sanksi melanggar UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sehingga untuk penindakannya direkomendasikan ke Mendagri RI untuk diproses.
Keputusan tidak terpenuhinya unsur pidana pemilu tersebut diambil berdasarkan Rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Prov Riau yang digelar di Aula Bawaslu Prov Riau Jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito), Pekanbaru yang berlangsung sejak pukul 14.30 sd 21.00 Wib (selama sektar 7 jam). Sedangkan keputusan melanggar Peraturan perundang undangan lainnya, diambil dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau sesaat setelah Rapat Sentra Gakkumdu.
Sebelumnya, Bawaslu Prov Riau telah meminta keterangan dari KPU Riau, pihak Panitia Pelaksana Deklarasi dan DPD Projo Riau, 9 Kepala Daerah se-Riau hingga pendapat Ahli, baik Ahli Pidana maupun Ahli Tata Negara.
Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan tersebut, Bawaslu Prov Riau menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Sentra Gakkumdu II.
Rapat Sentra Gakkumdu dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan lengkap dengan 4 Anggota Bawaslu Riau lainnya, yakni Gema Wahyu Adinata, Neil Antariksa, H.Amiruddin Sijaya, dan Hasan yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Sebanyak 19 Orang anggota Sentra Gakkumdu hadir dalam Rapat tersebut. Peserta yang hadir antara lain AKBP Hardian Pratama Koordinator Penyidik dari Polda Riau bersama dengan KP. Yuhanies Kanit II Polda beserta 3 Orang penyidik. Kemudian, I Wayan Sutarjana Kasi KamnegTibum bersama 3 Orang Jaksa dari Kejati Riau, dan 5 Orang staf sekretariat Bawaslu Provinsi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Rapat selanjutnya dipimpin oleh Gema Wahyu Adinata selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau dengan pembacaan fakta-fakta serta keterangan dari Ahli yang.
Rapat yang memakan waktu lebih dari tujuh jam tersebut menghasilkan putusan tidak terpenuhinya unsur pidana terhadap 9 Kepala daerah beberapa hari yang lalu.
Selesai Rapat SG2, Kordiv. Penanganan Pelangggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata mengatakan putusan yang kita ambil ini sudah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari para Bupati/Walikota serta pendapat dari ahli-ahli, hasilnya tidak terpenuhi unsur pidana.
"Maka setelah pleno antara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, kami berkesimpulan dugaan pidananya tidak ditindaklanjuti. Alasannya adalah dalam ketentuan pasal 299 UU 7 tahun 2017 pada pasal 29 ayat 2, secara jelas disebutkan bahwa pejabat negara memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Tapi bersyarat, yakni memiliki izin cuti, dan tak menggunakan fasilitas negara. Nah, hasil klarifikasi mereka semua memiliki izin cuti dan ternyata juga ditembuskan ke KPU sebelum kegiatan deklarasi," terang Gema.
"Intinya hak kepala daerah untuk melakukan kampanye serta syaratnya mereka penuhi. Di undang-undang kan bicara soal menguntungkan dan tak menguntungkan. nah dipasal tersebut jadi tidak terpenuhi kualifikasinya karena ada cuti yang mereka kantongi," cakap Gema lagi.
"Akan tetapi memenuhi unsur pelanggaran hukum lainnya, yaitu UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana kita rekonendasikan kepada mendagri agar memberi sanksi kepada mereka", Jlanjut dia lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 10 Oktober 2018 lalu, sebanyak 11 kepala daerah di Riau mengikuti pelaksanaan deklarasi tim Pro Joko Widodo yang dilaksanakan di salah satu hotel di Pekanbaru.
Saat itu, seluruh kepala daerah bahkan ikut menyampaikan dukungannya kepada calon presiden petahana tersebut secara terbuka melalui sebuah deklarasi bersama.
Selain itu, dalam acara tersebut juga beredar dokumen yang menyatakan dukungan mereka selaku kepala daerah terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.(R03)