Koperasi Terantang Jaya Mandiri Pertanyakan Dasar Penghitungan Hutang Kepada PT Safari Riau

Jumat, 21 Desember 2018 | 19:44:40 WIB
Majelis Hakim PN Pengadilan Negeri Pekanbaru memimpin persidangan prkara gugatan wanprestasi Koperasi TJM dan PT Sapari Riau. 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pengurus Koperasi Terantang Jaya Mandiri (TJM) mempertanyakan mengenai dasar penghitungan jumlah hutang atas pinjaman untuk pembangunan dan pemeliharaan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) Desa Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan kepada PT Safari Riau (Grup usaha PT ADEI Plantation). 

Menurut Koperasi, posisi hutang ditahun 2018 yang mencapai lebih kurang Rp. 30.547.439.023, - itu sangat tidak mungkin, karena sepanjang  penandatanganan kesepakatan (MoU) antara koperasi dan PT Safari Riau, terhitung 10 Maret 2011, posisi utang sejak ditandatanganinya MoU adalah lebih kurang Rp. 31.756.149.840, - sebagaimana tercantum dalam klausula perjanjian, artinya dari tahun 2008 awal dimulainya panen sampai tahun 2018 tidak mungkin pembayaran utang koperasi TJM masih dibawah 1 miliar. Lebih lanjut dikatakan,  penghitungan utang  itu harus berdasarkan pada data data pengeluaran pembangunan dan pemeliharaan kelapa sawit yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. 

''Ya, ada beberapa item yang sekarang ini menjadi pangkal permasalahan yang dipertanyakan oleh masyarakat terkait penghitungan hutang kepada pihak perusahaan. Diantaranya adalah mengenai pembagian Penjualan Tandan Buah Segar (TBS). Kalau memang 15 % persen didistribusikan untuk masyarakat anggota Koperasi Terantang Jaya Mandiri, berarti 85 % lagi didistribusikan kemana saja?? Kan harus jelas aturannya dalam Klausula perjanjian. Berapa % untuk membayar Hutang setiap kali ada hasil penjualan Tandan Buah Segar. Kemudian yang menjadi permasalahan adalah tentang Pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan dan pemeliharaan perkebunan Plasma. Kan harus transparan, supaya Penghitungan Hutang mempunyai dasar. ungkap Hermanto Ambarita SH, MH bersama dengan rekannya Darlis SH, MH dan Andreas Sihite SH, dari Law Office Hermanto Ambarita S.H.,M.H & Associates, selaku kuasa hukum Koperasi TJM selepas persidangan gugatan Wan Prestasi yang dituduhkan perusahaan kepada Koperasi TJM, Kamis (20/12/2018) siang tadi. 

Kemudian Darlis mempertanyakan mengenai Sumber Dana untuk kerjasama pola KKPA. Persoalannya apakah Perusahaan di bolehkan menjadi pendana. Apalagi pada pinjaman itu ada bunga 8 %. Kejanggalan lainnya menurut kami tentang distribusi untuk pembayaran Pajak dari bagian 85 %. Apakah persentase distribusi untuk pembayaran pajak ini merupakan pajak yg dihitung dari keseluruhan penjualan TBS atau hanya dihitung dari 85 % ?  Kita lihat saja nanti dalam persidangan apakaah PT. Safari selaku penggugat akan mengajukan bukti surat setoran pajak.

Sebagai pihak yang bekerja sama dengan pihak perusahaan, Hermanto mengungkapkan kalau masyarakat anggota koperasi perlu tahu, secara detail dan konkret berapa besaran biaya yang didapatkan dan diperoleh dari produksi perkebunan yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir. 

Pihaknya membenarkan, kalau pihak perusahaan menyampaikan hasil rekapitulasi terhadap penghitungan pengeluaran dari kerja sama KKPA yang dilakukan kepada Koperasi TJM sebagai wakil masyarakat. Tapi, angka yang disampaikan tidak auditable.

''Karena itulah, dalam pokok perkara tuduhan wan prestasi yang diajukan pihak perusahaan kepada koperasi, kami mempertanyakan bukti hasil rekapitupasi (Bukti T-14) yang ditandatangani oleh General Manager PT Safari Utama, Ir Indra GUnawan dan resmi distempel oleh pihak perusahaan,'' ungkap Hermanto.

''Kami menemukan banyak kejanggalan, misalnya tentang angka pajak, dan juga termasuk perihal saldo akhir yang tidak diterapkan pada saldo awal, inilah yg harus dipertanggungjawabkan oleh pihak perusahaan,'' ungkap dia.

''Dalam persidangan, kita juga mempertanyakan perihal ini. Kita minta clear kan dulu persoalan ini. Karena, semua ketimpangan dalam data tersebut berimbas pada pembayaran utang masyarakat yang tidak kunjung tuntas. Ya, logikakan saja, bagaimana mungkin sudah semenjak tahun 2011 bekerja sama, angsuran hutang masyarakat baru berkisar di bawah Rp1 miliar, sementara semenjak tahun 2008, kebun tersebut sudah menghasilkan,'' jelas Hermanto

Pada persidangan nanti Pihak Koperasi Terantang Jaya Mandiri berharap pihak perusahaan dapat menghadirkan saksi Ahli yang punya kapasitas untuk menerangkan persoalan yang terjadi denga  PT. Safari.

Persidangan antara PT Safari Riau dan Koperasi TJM sudah berlangsung beberapa kali. Persidangan hari ini adalah sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari Penggugat dan hadir 3 orang Saksi. Sementara persidangan yang lalu tanggal 13 Desember 2018 hadir 4 orang saksi dari Penggugat, namun majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Bambang Myanto SH MH hanya menyetujui dua saksi, masing-masing Adi Nugroho (Humas PT Safari Riau) dan Gea, selaku KTU PT Safari. Sementara 2 saksi lain ditolak oleh Majelis Hakim atas keberatan kuasa hukum Koperasi.

Dijadwalkan, sidang lanjutan pada Rabu (26/12/2018) yang akan datang akan mendengarkan keterangan saksi dari Koperasi (Tergugat). (R04)

Terkini