GAWAT! Dalam Sebulan, 31 Kasus Narkoba dan 47 Tersangka Diamankan di Rohil

GAWAT! Dalam Sebulan, 31 Kasus Narkoba  dan 47 Tersangka Diamankan  di Rohil

BAGAN SIAPIAPI (RIAUSKY.COM)- Perang terhadap Narkoba di Rokan Hilir kian gencar.

Sepanjang Mei 2026, polisi membongkar 31 kasus narkotika, menciduk 47 tersangka, dan menyita 8.154 butir pil ekstasi serta puluhan gram sabu dari jaringan peredaran yang beroperasi di wilayah tersebut.

Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus itu menjadi cerminan konsistensi aparat penegak hukum dalam menekan laju peredaran narkotika yang selama ini dinilai sebagai salah satu ancaman serius terhadap stabilitas sosial, keamanan masyarakat, serta keberlangsungan pembangunan sumber daya manusia.

Berdasarkan data yang dihimpun Polres Rokan Hilir, dari total 31 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak lima kasus ditangani langsung oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir.

Sementara itu, 26 kasus lainnya merupakan hasil pengembangan dan penindakan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian sektor (Polsek) di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

"Pengungkapan 31 kasus narkotika dengan 47 tersangka yang berhasil diamankan selama bulan Mei 2026 merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Rokan Hilir dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami.

Narkotika adalah ancaman nyata yang dapat merusak generasi muda sekaligus mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat — AKBP Isa Imam Syahroni - Kapolres Rokan Hilir Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut terdiri dari 0,9 gram ganja, 165,2 gram sabu, serta 8.154 butir pil ekstasi yang memiliki nilai ekonomi cukup besar dan berpotensi beredar luas di tengah masyarakat apabila tidak berhasil diamankan.

Kapolres Rokan Hilir menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyelidikan, pengintaian, penangkapan, hingga pengembangan jaringan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh seluruh personel kepolisian.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan 31 kasus narkotika dalam kurun waktu satu bulan tidak hanya menunjukkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga menjadi indikator keseriusan institusi kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang semakin kompleks dan terorganisasi. 
Kapolres Rokan Hilir menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyelidikan, pengintaian, penangkapan, hingga pengembangan jaringan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh seluruh personel kepolisian.

“Pengungkapan 31 kasus narkotika dengan 47 tersangka yang berhasil diamankan selama bulan Mei 2026 merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Rokan Hilir dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Narkotika adalah ancaman nyata yang dapat merusak generasi muda sekaligus mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, peredaran narkotika tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan individu, tetapi juga memiliki implikasi yang luas terhadap meningkatnya potensi tindak kriminalitas, menurunnya produktivitas masyarakat, serta terganggunya ketahanan sosial di tingkat lokal maupun nasional.

Karena itu, Polres Rokan Hilir menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk berkembang di wilayah pesisir Provinsi Riau tersebut.

Berbagai langkah penindakan dan pengembangan jaringan akan terus dilakukan guna memutus rantai distribusi narkotika dari tingkat pengedar hingga pemasok.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui kegiatan penyelidikan, penangkapan, dan pengembangan jaringan peredaran narkotika. Di sisi lain, langkah preventif melalui edukasi, sosialisasi, serta pembinaan kepada masyarakat juga akan terus diperkuat guna menekan angka penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Kapolres juga menekankan bahwa perang terhadap narkotika tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Menurut dia, keberhasilan pemberantasan narkoba sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta membangun lingkungan sosial yang memiliki daya tahan terhadap pengaruh peredaran narkotika.(R15)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional