BANDA ACEH (RIAUSKY.COM)- Masyarakat Aceh dihebohkan dengan aksi sadis pembunuhan seorang kepala keluarga oleh anak-anak dan istrinya sendiri pada September 2018 lalu.
Kasus ini sendiri terbongkar pada 6 Januari 2019 setelah seorang wanita yng menjadi saksi kunci dari peristiwa pembunuhan tersebut buka suara kepada aparat kepolisian.
Bermodal informasi awal tersebut, polisi pun langsung bergerak. Seonggok tubuh yang sudah membusuk dan hanya menyisakan tengkorak ditemukan di dasar jurang di Desa Burlintang Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
Kondisinya hanya berupa tulang belulang yang dibungkus di dalam kain kafan yang dilapisi lagi dengan beberapa kain termasuk sarung dan diikat menggunakan tali.
Mayat tersebut adalah jasat Ridwansyah (50) warga Kp.Kuala Satu Kecamatan Bintang Aceh Tengah.
Dia tewas dengan cara mengenaskan, diracun, dipukuli beramai-ramai hingga mati, lantas tubuhnya yang dibungkus kain dibuang ke dasar jurang.
Pasca penemuan mayat itu, polisi pun langsung bergerak melakukan pengejaran.
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah menangkap seorang anak bersama ibunya karena diduga membunuh sang ayah beberapa bulan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Agus Sarjito, di Banda Aceh, mengatakan kedua tersangka yakni anak korban berinisial YH (26), dan ibunya berinisial AM (45).
"Kedua warga Kampung Kuala Satu, Kabupaten Aceh Tengah itu, diduga membunuh Ridwansyah (50), ayah kandung dan suami tersangka. Keduanya ditangkap Senin (7/1/2019)," kata dia.
Dugaan pembunuhan dilakukan pada September 2018 sekitar pukul 21.00 WIB. Selain menangkap ibu dan anak, polisi juga sudah menangkap dua saudara mereka yang diduga ikut terlibat pembunuhan tersebut.
Keduanya berinisial H (17) dan S (25). Kedua warga Tanah Karo, Sumatera Utara itu, sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian sebelum akhirnya berhasil ditengkap.
Kombes Agus Sarjito mengatakan, penangkapan empat tersangka pembunuhan Ridwansyah berawal dari pengakuan seorang perempuan yang merupakan saksi kunci kepada polisi.
Perempuan itu menyatakan pembunuhan dilakukan anak dan istri korban di Kebun Jurung, Kampung Dedamar, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah pada September 2018.
Berdasarkan pengakuan perempuan tersebut, Tim Satreskrim Polres Aceh Tengah mengecek kebenarannya.
Polisi mendapatkan informasi mayat korban dibuang ke jurang di Desa Burlintang, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah. Polisi menemukan korban dalam kondisi sudah menjadi kerangka. "Kemudian, Tim Satreskrim dibagi dua. Satu tim mengevakuasi kerangka korban, dan satu lagi menangkap pelaku. Kemudian, polisi menangkap tersangka YH," kata Kombes Agus Sarjito.
Tersangka YH mengaku membunuh ayahnya dengan sang ibu, dibantu dua saudaranya kini DPO. Motif pembunuhan karena tersangka sakit hati.
Tersangka mengaku sakit hati karena ibunya sering dipukuli ayahnya. Berdasarkan pengakuan itu, polisi menangkap ibunya berinisial AM.
"Motif pembunuhan itu karena sakit hati lantaran korban sering memukul ibu kandungnya," ujar Kombes Agus.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Kombes Agus, YH juga dibantu dua saudaranya yang berinisial S (25) dan H (17) keduanya warga Tanah Karo, Sumatera Utara.
"Kini, empat anak beranak ini diamankan di Polres Aceh Tengah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni tulang belulang korban dan kartu keluarga," kata Kombes Agus Sarjito.(R05)