RIAUSKY.COM- Er, siswi SMA salah satu SMS yang melahirkan di Puskesmas Kauman, Tulungagung ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku pembunuhan atas bayinya sendiri.
Penetapoan status tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang dilaksanakan Polres Tulungagung, Senin (14/1/2019).
Polisi berdalih penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan ibu bayi yang meninggal di toilet Puskesmas Kauman.
"Sudah tersangka, berdasarkan alat bukti dikumpulkan," ungkap Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Sumaji.
Dia mengaku, hasil pemeriksaan terhadap pelaku ini tak mengelak jika membunuh darah dagingnya sendiri. Dengan alasan panik, malu dengan keluarga maupun teman sekolah. "Tidak kami tahan karena di bawah umur, tapi wajib absen Senin dan Kamis," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pengunjung Puskesmas Kauman dibuat gempar dengan peristiwa bayi meninggal di water closed (WC) Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 20.30.
Kondisi bayi perempuan dengan panjang 49 senti meter dan berat 28 ons tersebut sudah meninggal dunia.
Informasi dihimpun di lapangan, ada dua perawat menerima seorang pasien sekitar pukul 18.45, Er, 16, warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, dan masih siswi SMA di Kota Marmer ini.
Jeratan hukuman berat bakal mengancam Er, 16, siswi SMA yang membunuh bayi di toilet Puskesmas Kauman hingga meninggal dunia.
Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Sumaji, ER didakwa pasal 80 ayat 3 dan 4 junto pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlidungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Meski demikian, karena pelaku ini masih di bawah umur, maka tidak ditahan hanya wajib absen di Polres Tulungagung. "Kasus hukumnya terus berjalan," ujarnya.(R05)