Konflik dengan PT Safari Riau, Ketua Koperasi Terantang Jaya Mandiri Dijadikankan Tersangka Polres Pelalawan

Senin, 14 Januari 2019 | 22:25:18 WIB
Lahan sawit.

PANGKALAN KURAS (RIAUSKY.COM)- Konflik dalam kerjasama Koperasi Primer Anggota (KKPA) dengan PT Safari Riau, anak perusahaan PT ADEI Plantation, perusahaan asal Malaysia  kembali berbuntut hukum bagi masyarakat.

Pasca dituduh melakukan panen buah sawit diareal milik perusahaan, Ketua Koperasi Terantang Jaya Mandiri (TJM), Saparudin ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Polres Pelalawan. 

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Koperasi TJM, Saparudin kepada riausky.com berdasarkan surat panggilan pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Pelalawan bernomor : S.Pgl/05/I/2019/Reskrim.

Dalam surat yang ditandatangani penyidik AKP Teddy Ardian SH, SIK tersebut, disebutkan bahwa pemanggilan terhadap Safarudin dilakukan dalam kaitan perkara tindak pidana penggelapan atau pencurian buah sawit KKPA yang sebagiannya disebutkan merupakan milik PT Safari Riau.

Safar dimintakan datang untuk memberikan keterangan terkait dengan perkara dugaan pencurian buah sawit pada tanggal 29 November 2018 lalu.

Pasca kejadian tersebut, aparat kepolisian juga sempat beberapa kali turun hendak menangkap masyarakat yang hendak melakukan panen sawit di atas lahannya.

Terakhir, beberapa pekan lalu, yang sempat membuat heboh aparat kepolisian sempat mengeluarkan dua kali letusan senjata api laras panjang ketika hendak membawa warga yang dituduh melakukan pencurian buah sawit. 

''Kami berdiri di tanah sendiri, lantas disebutkan mencuri milik perusahaan? Sebenarnya pemilik tanah itu siapa?'' kata dia. 

Pihaknya juga menjelaskan, pihaknya mempunyai alas hukum yang jelas tentang kepemilikan lahan tersebut dan perusahaan bekerjasama dalam prinsip yng harusnya saling menguntungkan dan berkomitmen mensejahterakan rakyat, bukan sebaliknya. 

Persoalan Koperasi TJM dan PT Safari Riau, dikatakan Safar sangat jelas, koperasi mempertanyakan kejelasan tentang transparansi dalam pengelolaan usaha dan pembagian kepada masyarakat serta kejelasan tentang perhitungan pembayaran kredit yng sampai saat ini tidak pernah diterima secara lengkap oleh koperasi.

''Logikanya, kalau saya pinjam uang ke bank, pasti saya tahu berapa utang dan berapa besar angsurannya setiap bulan dan berapa lama saya harus membayar utang. Kalau yang terjadi saat ini, kami berhutang, tapi tak tahu berapa besar utang yang dibayarkan tiap bulan dan berapa lama kami harus mengangsur utang kami. Itu sama artinya menjebak kami untuk berhutang selamanya. Bahkan setelah pohon sawit itu tak berbuah lagi pun, kami akan terjebak hutang. Apakah ini yang namanya KKPA, dan apakah ini yang namanya keadilan untuk rakyat? Tolong semua pihak melihatnya dengan arif,'' pinta dia.(R04) 


 

Terkini