Ditangkap Bersama 30 Kg Sabu, Tiga Warga Dumai dan Satu Warga Rohil Terancam Hukuman Mati

Selasa, 15 Januari 2019 | 16:12:50 WIB
Proses persidangan di PN Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Dengan pengawalan serba ketat dari pihak Kejaksaan Negari Rokan Hilir dan kepolisian, Pengadilan Negeri Rohil pada Selasa 15 Januari 2018 sekira pukul 12.30 wib, mengelar sidang perdana terhadap empat terdakwa penyalahguna narkotika golong satu jenis sabu. 

Keempat terdakwa bernama Ricky Salahudin alias Abi, Siswanto alias Sis, Darma Putra alias Kapten Kapal. Ketiga nya merupakan warga kota Dumai, sementara yang satu lagi bernama Juliar Mansyah berasal dari Kabupaten Rohil. Keempatnya ditangkap oleh badan narkotika nasional (BBN) pusat pada 4 Agustus 2018 di jalan lintas Riau - Sumut Km 19 Kabupaten Rohil.


Dari terdakwa tim BBN berhasil menyita barang bukti sabu seberat 31 kg. Diduga keempat terdakwa merupakan sedikat jaringan narkoba internasional.

Sidang dengan beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (jpu) dipimpin oleh hakim ketua Faisal SH MH didampingi oleh dua hakim anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih SH dan Boy Jefry Paulus Sembiring SH dengan panitra penganti Harmijaya SH dan R. Rionita M.Simbolon SH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari kejari rohil Maruli Sitanggang SH. 

Sedangkan ke empat terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Irvan Zulijar SH yang disediakan oleh negara.

Dari pantauan awak media, terlihat ke empat terdakwa memasuki ruang sidang dengan pengawal ketat dari Polres Rohil. 

Keempat terdakwa duduk dikursi pesakitan dengan mengenakan baju berwana oren dan berpeci hitam dibelakang baju terdakwa bertuliskan tahanan Kejari Rohil.

Setelah sidang dibuka oleh ketua majelis, jaksa penuntut umum (jpu) Maruli Sitanggang SH membacakan dakwaan terhadap keempat terdakwa.  

Dari dakwaan yang dibaca JPU, terdengar bahwa keempat terdakwa di dakwa primer dengan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 sedangkan dalam subsuder dengan dakwa pasal 112 aya 2 jo pasal 132 ayat  1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keempat terdakwa terancam dengan hukuman mati.

Setelaha JPU selesai membacakan dakwaan, ketua majelis bertanya kepada kuasa hukum terdakwa, apakah melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. Setelah kuasa hukum terdakwa bermusyawarah dengan terdakwa. Kuasa hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi dan sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. Karena saksi tidak bisa hadir pada saat itu, sidang ditunda minggu depan dengan agenda sidang dengarkan keterangan saksi dari JPU. (R15)

Terkini