BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Diduga Tong alias Atong warga jalan Pelabuhan Baru Kepenghuluan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil - Riau, telah melakukan kejahatan hutan atau melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan jenis kayu yang tidak dilengkapi surat sah sebagai bahan baku pembuatan kapal, pengusaha keturunan China tersebut terancam 6 tahun kurungan. Kuat dugaan bahwa terdakwa sudah melakukan perusakan hutan sudah bertahun tahun.
Informasi yang dirangkum sebelumnya, bahwa terdakwa ditahanan oleh Polda Riau pada Rabu 31 Oktober 2018 lalu. Sebelumnya, Polda Riau sempat mengirimkan surat pamanggilan terhadap terdakwa. Namun setelah dua kali di pemanggilan dilakukan oleh polda riau, terdakwa bisa menghadiri pangilan tersebut. Pada panggilan ketiga baru terdakwa bisa menghadirinya. Takut menghilangkan barang bukti, melari diri atau mempersulitnya proses penyelidikan. Akhirnya, terdakwa di tahan diMapolda Riau.
Pada Rabu 16 Januari 2018, pengadilan negeri rokan hilir mengelar sidang perdana terhadap terdakwa yang melakukan kejahatan hutan. Sidang beragendagan pembacaan dakwaan dipimpin oleh ketua majelis Faizal SH MH yang didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jefri Paus Sembiring SH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Rohil Maruli Sitanggang SH. Sedangkan terdakwa yang dikenal sebagai pengusaha Galang Kapal tidak didampingi oleh kuasa hukum alias tidak memakai pengacara.
Dari pantauan awak media saat proses persidangan, terdengar dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Bahwa terdakwa didakwa dengan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Dari dakwaan yang diterdakwa kepada pengusaha china tersebut, terdakwa terancam 6 tahun kurungan. (R15)