RIAUSKY.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah aduan masyarakat terkait penipuan belanja online atau online shop mencapai belasan ribu. Rata-rata aduan yang masuk sebagian besar adalah barang belanja tidak dikirim setelah pembayaran dilakukan.
"Sampai saat ini ada 19.000 aduan sudah bayar, barangnya tak ada. Setelah kita nunggu konfirmasi tak ada," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, dalam acara sosialisasi satuan tugas waspada investasi ilegal di, Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4).
Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan dapat melapor kepihaknya beserta memberikan bukti rekening pelaku dalam transaksi jual beli online tersebut.
"Kita mengimbau juga agar bank untuk blokir rekening pelakunya. Yang kita push melalui kostumer, bank juga kenali nasabah Anda. Yang pasti kalau dilaporkan banknya diminta blokir rekeningnya," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Direktorat Pelayanan Konsumen OJK Indra Bayu, mengungkapkan pihaknya sudah mendata seluruh laporan terkait aduan. Kemudian data rekening pelaku sudah diserahkan kepada bank terkait untuk dilakukan pemblokiran.
"Kita surati bank-nya, kita olah datanya per setiap bank. Bank yang paling banyak paling sedikit kita rekap datanya semua. Kita surati untuk dilakukan pemblokiran rekening pelakunya," imbuhnya sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menjamin soal pengembalian dana. Sebab, hal ini harus terlebih dulu dikonfirmasi oleh pihak bank soal keberadaan saldo di rekening pelaku. Jika tidak ada dana, maka tidak bisa dilakukan pengembalian.
Dia meminta masyarakat aktif melakukan laporan ke kepolisian agar praktik penipuan bisa ditekan. "Pengembalian dana tidak menjamin tergantung di rekening masih ada atau tidak. Kalau tidak ada, sangat sulit. Makanya (untuk lanjutan) laporkan cyber crime Polri," pungkasnya. (R04)