Waduh, Ternyata Banyak Juga Izin yang Tak Dikantongi RS Awal Bros Panam, Ini Dia...

Rabu, 20 Januari 2016 | 00:24:58 WIB
RS Awal Bros Panam
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Meskipun ditemukan banyaknya pelanggaran di gedung RS Awal Bros, Panam, hasil sidak Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (19/1/2016) akhirnya berujung evaluasi dan catatan-catatan penting yang harus dipenuhi oleh RS swasta. Umumnya terkait persoalan perizinan.
 
Beberapa catatan yang harus dipenuhi tersebut diantaranya adalah menyangkut persoalan yang tidak sesuai dengan prosedur diantaranya adalah proses pembangunan penambahan lantai RS Awal Bros yang belum memenuhi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2010. Dimana, dalam penambahan bangunan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus dikeluarkan terlebih dahulu, setelah itu baru bisa dibangun.
 
“Hari ini kita turun dan mencocokkan adanya pelanggaran tidak sesuai prosedur, Ketika penambahan bangunan lantai ditambah, apa sudah layak ditambah atau tidak. Karena data terakhir yang kita dapat, IMB untuk penambahan lantai 7 tidak ada keluar,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, usai melakukan sidak.
 
Selain itu, Sarana Ruang Parkir (SRP) yang ada direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, tidak sesuai dengan spek bangunan lama.
 
“Bangunan lama harus memenuhi SRP sebanyak 270. Kenyataannya tidak sesuai dengan yang ada,” jelasnya.
 
Begitu juga dengan saluran pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan kapasitasnya. “Hal-hal yang diwajibkan harusnya dipenuhi. Harusnya dari pemerintah kota dihadiri. Kita melihat terkesan tidak ada koordinasi yang baik,” terangnya.
 
Lain halnya tanggapan dari Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru lainnya, Suprianto. Dari catatan yang ada, diantara 7 unsur pelanggaran yang ada di RS Awal Bros, rekomendasi penambahan bangunan diminta untuk ditunda terlebih dahulu.
 
“Jangan ditambah dulu sebelum ada ijinnya. Kalau administrasi di rumah sakit ini tidak baik pelayanan pasti tidak akan baik juga. Kami minta distop dulu,” tegasnya.
 
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru, drg Helda Suryadi Munir mengakui bahwa selama ini, RS Awal Bros tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) dari segi pelayanan yang berhubungan dengan masyarakat.
 
“Prosedur ini ke depan harus dievaluasi. Agar tidak kemana-mana dan jadi catatan sendiri. Kurang hubungi komunikasi dengan Diskes. Jangan ketika masalah baru kita merapat,” jelasnya.
 
Begitu juga dengan pernyataan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Kota Pekanbaru, Mulyasman. Dia menyebut bahwa rekomendasi penambahan lantai tersebut saat ini izinnya masih dalam proses.
 
“Untuk penambahan diusulkan akhir November 2015 karena rekomendasi yang dilengkapi belum selesai, Kelengkapan saja yang kurang,” urainya.
 
Kepala BLH Kota Pekanbaru, Zulfikri juga melihat banyaknya kejanggalan. Salah satunya adalah mempertanyakan limbah medis yang ada di RS Awal Bros tersebut.
 
“Izin penempatan sementara belum pernah kami keluarkan, kemana dibuang atau dikumpulkan limbah itu. Pihak manajemen jangan masyarakat dijadikan korban,” pintanya.
 
Direktur RSAB Panam dr Mutiara Archan dalam pertemuan ini menyampaikan, untuk perizinan limbah ada juga limbah medis dan limbah padat. “Kami bekerjasama dengan kecamatan Tampan untuk diambil setiap hari. Untuk limbah medis, kita kerjasama dengan PT Penang Jaya. Kemudian diproses. MOu-nya ada," kata Mutiara.
 
Sementara untuk izin renovasi masih dalam proses. Yang pasti, dokumen sudah ada di Tata Kota. Kita menunggu proses IP. Begitu halnya dengan sarana parkir, kita siapkan 130 mobil dan 400 motor," terangnya. (R04)

Terkini