RIAUSKY.COM - Kasus perkosaan sesama jenis yang dilakukan oleh mahasiswa asal Indonesia, Reynhard Sinaga (36) yang dijatuhi hukuman seumur hidup di Inggris membuat terkejut banyak pihak.
Kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria itu juga menarik perhatian paranormal Samijan alias Mbah Mijan.
Mbah Mijan tak mau banyak-banyak berkomentar atas kasus itu, tetapi pada intinya menurut dia pendidikan tinggk tak menjamin seseorang mahir segala hal.
"No comment tentang Reynhard Sinaga sodomi, dengan ratusan kasus kejahatan seksualnya, pemerkosa 48 pria, yang divonis hukuman seumur hidup," kata Mbah Mijan melalui akun Twitter @mbah_mijan.
"Pendidikan tinggi tak menjamin seseorang mahir segala hal. Buktinya, dia tak memahami fungsi k*nt*l dengan baik dan benar. No Comment!!!" Mbah Mijan menegaskan.
Kasus Reinhard menyita publik Indonesia dalam dua hari terakhir.
Kedutaan besar Indonesia di London menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Manchester terhadap Reynhard.
Minister Counsellor KBRI London Thomas Ardian Siregar kepada Antara di London mengatakan sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu, kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK.
Menurut Thomas Ardian Siregar, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya. “Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya.
Reynhard datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.
Reynhard dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus. Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.
Hakim mengatakan ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Menurut BBC London persidangan berlangsung dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019, namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat Senin (6/1).
Menurut Thomas Siregar bagian dari tugas KBRI untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap WNI yang mendapat permasalahan di luar negeri.
KBRI London telah menugaskan Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Minister Counsellor Gulfan Afero untuk menemui yang bersangkutan keluarganya dan komunikasi dengan pengacaranya, demikian Thomas Siregar. (R03)
Sumber: Akurat.co