Divonis 8 Tahun, Jamal: Saya Nyatakan Banding yang Mulia Hakim

Kamis, 11 Februari 2016 | 18:00:01 WIB
Jamal Abdillah (tengah)

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemkab Bengkalis digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/2).

 
Majelis Hakim dipimpin AS Pujo Harsoyo menyatakan terpidana utama korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemkab Bengkalis, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah bersalah, namun hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Sebagai catatan, sebelumnya JPU menuntut mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dengan hukuman 14 tahun penjara, kini hakim hanya menvonisnya hukuman 8 tahun penjara. Sementara untuk dendan sama. Rp500 juta subsiden 5 bulan penjara. Uang pengganti kerugian negara Rp2,7 miliar subside 2 tahun penjara. 
 
Meskipun demikian, namun Jamal Abdillah justru tak terima. Dengan tegas ia menyatakan banding begitu ditanya hakim. "Saya menyatakan banding yang Mulia Hakim," tegasnya.
 
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Safitra SH dan Wilsa SH dan Reza Pahlevi SH, menyatakan pikir pikir. Usai mendengarkan pernyataan terdakwa dan jaksa, sidang pun ditutup.
 
Seperti diketahui, Perbuatan terdakwa Jamal Abdilah, terjadi dari tahun 2011 hingga 2014 lalu, semasa terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis dan selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis. 
 
Jamal Abdilah bersama sama dengan, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi, Purboyo, H Herliyan Saleh, Azrafiany Aziz Raof, Subari dan Mahmudin bin Malik diduga telah merugikan negara sebesar Rp 31.357.740.000. (R02)

Terkini