JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers mengenai dugaan tindak pidana suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Jika dugaan itu terbukti, Sri Mulyani menilainya sebagai sebuah pengkhianatan.
"Dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan seluruh pegawai baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan. Kalau terbukti, dugaan ini pengkhianatan bagi usaha Direktorat Jendral Pajak dan Kementerian Keuangan yang tengah terus fokus mengumpulkan penerimaan negara," tegas Sri Mulyani, Rabu (3/3/2021).
Penerimaan pajak, lanjut Sri Mulyani, adalah tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam kondisi serba sulit di tengah pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019.Covid-19), penerimaan pajak menjadi sangat penting karena belanja negara membengkak untuk penanganan pandemi baik dari aspek kesehatan maupun sosial-ekonomi.
"Dalam kondisi menghadapi Covid-19 dan untuk terus menjaga pemulihan ekonomi, penerimaan negara diupayakan sehingga mampu mendukung masyarakat menghadapi Covid-19 dan mendukung dunia usaha pulih kembali. Ini merupakan suatu hal yang mengecewakan bagi kita semua," katanya.
Dibebastugaskan dan Mengundurkan Diri
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga terima suap.
Oknum tersebut telah mengundurkan diri pasca dibebaskan dari jabatan dan tugas.
Hal ini diungkapkan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/3/2021).
Sri Mulyani menjelaskan pembebasan dari tugas bertujuan untuk memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan.
"Terhadap pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat dalam suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses KPK dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan diproses dalam aturan ASN," jelasnya.
Kasus ini sebenarnya berawal dari pengaduan yang terjadi sejak 2020. Pihak unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK bekerjasama untuk menyelidiki sebagian bagian dari tindak lanjut pengaduan.
Kemenkeu kata Sri Mulyani menghormati proses hukum yang berlaku, namun juga tetap memegang azas praduga tidak bersalah.
"Kemenkeu tidak toleransi tindakan pelanggaran kode etik oleh siapapun di lingkungan Kemenkeu," tegas Sri Mulyani.(R02)
Sumber Berita: cnbcindonesia.com