Wako: Perda Parkir Sudah Sah, Tapi Belum Berlaku, Kita Sosialisasikan Dulu

Jumat, 04 Maret 2016 | 14:54:01 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Wali kota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT kepada www.riausky.com, Jum'at, 4 Maret 2016 secara ekslusif mengatakan sudah mengetahui soal Perda parkir yang sudah disetujui oleh Kemendagri. 

 
Orang nomor satu di Pekanbaru ini menegaskan, perda tersebut tidak langsung diberlakukan. Hal ini karena Pemko Pekanbaru akan melakukan telaah dan kajian agar penerapanya tidak menimbulkan masalah baru.
 
"Sebelum penerapan di lapangan, tentu masih ada langkah-langkah lagi yang kita lakukan, seperti evaluasi dan sosialisasi," ujarnya.  
 
Dalam evaluasi akan dikaji dahulu zona-zona wilayah yang ada di Pekanbaru dan menerapkan tarif parkir sesuai dengan aturan yang baru.
 
"Kita akan kaji dulu, zona-zonanya, ada kategori A, B, C dan D. Jadi tak serta-merta semua tarif sama harganya. Jadi masyarakat tak perlu khawatir," katanya.
 
Setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan dinas terkait dan segera membentuk tim untuk membahas penerapan Ranperda parkir tersebut.
 
"Sekali lagi saya tegaskan sekarang untuk tahun ini belum akan bisa diterapkan, kalau ada oknum juru parkir yang sudah mulai laporkan saja ke polisi itu penipuan," tutupnya.
 
Seperti diketahui, dalam Ranperda parkir di Kota Pekanbaru tersebut diterangkan untuk zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8.000 dan roda dua Rp 4.000. Zona II, roda empat dipungut Rp 5.000 dan roda dua Rp 3.000.  Zona III, roda empat dipungut Rp 2.000 roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10.000 . Zona IV roda empat dipungut Rp 2.000 dan roda dua Rp Rp 1.000. (R05)

Terkini