Sering Dapat Info Penyalahgunaan Narkoba, Tim Sat Narkoba Polres Rohul Diturunkan Ke Desa Sukamaju-Tambusai

Rabu, 30 Juni 2021 | 19:13:31 WIB
Tersangka Narkoba JO (37) Warga Desa Pagar Mayang Kecamatan Tambusai Utara Rohul.

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Berdasarkan Informasi yang diterima oleh Polres Rokan Hulu-Sat Narkoba dari masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Efendi menurunkan tim Satnarkoba ke Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai.

Tepat pada hari Kamis (24/06) Tim Sat Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menangkap diduga pelaku penyalahgunaan narkoba JO (37) warga Desa Pagar Mayang Kecamatan Tambusai Utara.

Dijelaskan Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi, bahwa penangakan JO dilakukan di pada Pukul 00:05 di Jalan Lintas DK 4 Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

" Saat ini tersangka JO dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rokan Hulu." Terang AKP Masjang.

Saat melakukan penangkapan terhadap JO, Tim Sat Narkoba Polres Rokan Hulu menemukan barupa satu paket Narkotika Jenis Sabu berat 12,05 Gram,1 lembar plastik klip bening 1 lakban warna kuning dan 1 unit hp merk vivo warna gold.

Dari hasil pemeriksaan tersangka JO Lanjut AKP Masjang, narkotika jenis shabu tersebut miliknya dan didapatkannya dari DI. 
Saat ini DI dalam proses pencarian oleh Satnarkoba Polres Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK,MH melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Efendi menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Rokan Hulu yang telah memberikan informasi kepada Polres Rokan Hulu-Sat Narkoba, terkait penyalahgunaan Narkotika di tengah-tengah masyarakat.(R.19).

Terkini