JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo Kamis (1/7/2021).
Seperti dihimpun dari laman Sekretariat Presiden, yang disiarkan langsung melalui akun youtube Sekretariat Presiden, Presiden menjelaskan bahwa PPKM Mikro Darurat diberlakukan 3 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
''Setelah banyak mendapat masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejah tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,'' ungkap Presiden.
PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari pada yang selama ini sudah berlaku.
''Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah minta Menteri Kordinator Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini. Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya,'' kata dia.
Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid, seluruh aparat negara, TNI Polri, maupun Aparatur Sipil Negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini.
Jokowi juga menjelaskan, jajaran kementerian kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen.
''Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja-kerja pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini,'' pinta Jokowi.(R03)