Polisi Tangkap Diduga Pelaku Penganiayaan Berat di Kuantan Mudik

Jumat, 09 Juli 2021 | 09:08:50 WIB
Terduga pelaku diamankan aparat kepolisian.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Aparat Kepolisian Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap  diduga pelaku penganiayaan berat  terhadap Rapius di tepian Sungai Kantan, Kuantan Mudik pada Ahad (4/7/2021) lalu.

Pelaku  pria berinisial GH alias I ditangkap aparat kepolisian di lokasi persembunyiannya di sebuah pondok  tepian sungai di Desa Tanjung Pauh  kecamatan Singingi Hilir perbatasan kabupaten Kuansing dengan kabupaten Kampar.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan. 

Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy MArudut Tua SH melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman SH membenarkan penangkapan tersebut. 

''Bahwa benar pelaku pembacokan telah ditangkap oleh tim gabungan opsnal  Polres Kuansing dan Polsek Singingi Hilir,'' ungkap Kasubag Humas Tapip Usman.

Proses penangkapan dipimpin Ipda Asep Saifulrohman S.Tr.K.

Sebelum dilakukan penangkapan, sebut dia, kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku  berada di daerah Tanjung Pauh, Singingi Hilir bersembunyi di sebuah pondok di pinggir sungai Singingi. 

''Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan opsnal Polres Kuansing bersama unit Reskrim  Polsek Kuantan Mudik dan personil unit Reskrim Polsek Singingi Hilir melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka dan langsung di bawa ke Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut,'' ungkap dia.

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pelaku, dia mengakui. 

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku dikarenakan marah kepada korban karena pelaku menduga korban yang memutuskan selang robin rakit dompeng sedangkan pelaku tidak pernah melihat korban melakukan perbuatan tersebut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum saat ini pelaku sudah diamankan di mako polres kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut dengan tindakan Penganiayaan Berat sesuai dengan Pasal 351 KUH Pidana, tutup Tapip.(R12)

Terkini