TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Jajaran kepolisian di Kuantan Singingi tidak melihat motif tindak pidana dalam aksi penurunan bendera yang dilakukan oleh tiga orang anak yang videonya vieral beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Okta Dinata, SIK. MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, Dan Kajari Kuansing Hadiman serta Kasi Pidum Syamsul Sitinjak SH saat konferensi pers bersama media, Jumat, (20/08/2021) siang.
Dikatakan Kapolres Kuansing, ''Dari hasil klarifikasi, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan yang ada dalam rekaman video dalam hal penurunan bendera merah putih di halaman upacara Pemda Kuansing tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke proses pidana''.
Di jelaskan nya, bahwa dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan,terhadap ketiga anak tersebut, penyidik tidak menemukan adanya mensrea (niat) untuk menghina simbol negara.
Dalam rekaman video, tidak ditemukan adanya perbuatan yang dapat di kategorikan dalam delik unsur pidana yang diatur dalam pasal dimaksud.
''Agar seseorang dapat di hukum menurut Undang Undang, maka perbuatan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 24 tahun 2009 adalah perbuatan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain," jelas Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres lagi, pada Undang Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan pasal dua Undang Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sebagai Simbol Identitas wujud eksistensi bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan azas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan, Bhinneka tunggal Ika, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
Pada Bab VI juga di terangkan lanjut Kapolres, Pasal 66, ketentuan pidana menjelaskan, ''Setiap orang yang merusak merobek, menginjak injak membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, dan merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 hurup a di pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan negeri Kuansing Hadiman,SH MH ketika di minta tanggapannya juga mengatakan hal sebagaimana di sampaikan oleh Kapolres Kuansing tadi.
Bahwa apa yang dilakukan oleh empat orang anak tersebut tidak memenuhi unsur pidana, sehingga perbuatan empat orang anak tersebut tidak di kategorikan perbuatan melawan hukum.
"Tidak memenuhi unsur pidana, jikapun itu diteruskan tetap akan kami tolak," tegas Kajari Hadiman.(R12)