JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah kembali memutuskan melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021 yang akan datang.
Keputusan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran langsung melalui akun Youtube Sekretariat Presiden yang dilakukan Senin (23/8/2021) selepas magrib tadi.
''Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 agustus hingga 30 agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,'' kata Presiden Jokowi.
Dia menjelaskan, untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tangal 24 Agustus 2021.
''Untuk Jawa Bali, ada perkembangan yang cukup baik. Level 4, dari 67 kabupaten kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota.
Level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota. dan Level 2 dari 2 kabupaten kota menjadi 10 kabupaten dan kota,'' papar Presiden.
Sementara itu, untuk luar Jawa Bali, Jokowi juga menjelaskan pemerintah juga memberlakukan perpanjangan pada sejumlah wilayah. Namun, dia menjelaskan, ada perkembangannya yang baik di daerah-daerah setelah pemberlakuan PPKM.
''Untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangannya yang membaik, tapi harus tetap waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kabupaten kota,'' jelas dia lagi.
Kemudian, ''Level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota. Level 2 dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota,'' kata Jokowi.
Jokowi juga menjelaskan, saat ini, kondisi pandemi covid-19 masih belum selesai. Bahkan, kata dia, di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
''Oleh karena itu kita harius tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini,'' lugasnya.(R04)