PPKM Berlanjut, Jokowi Pertimbangkan Tempat Ibadah, Mal, Restoran dan Industri Dibuka dengan Syarat Ini...

Senin, 23 Agustus 2021 | 20:11:15 WIB
Presiden Joko Widodo.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah kembali memutuskan melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021 yang akan datang. 

Keputusan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran langsung melalui akun Youtube Sekretariat Presiden yang dilakukan Senin (23/8/2021) selepas magrib tadi. 

''Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 agustus hingga 30 agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,'' kata Presiden Jokowi.

Jokowi mengumumkan ada beberapa daerah yang mengalami penurunan leveldari level 4 ke level 3. 

''Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tangal 24 Agustus 2021,'' kata dia.

''Untuk Jawa Bali, ada perkembangan yang cukup baik. Level 4, dari 67 kabupaten kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota.  Level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota. dan Level 2 dari 2 kabupaten kota menjadi 10 kabupaten dan kota,'' lanjut Jokowi.

Sementara itu, untuk luar Jawa Bali, Jokowi juga menjelaskan pemerintah memberlakukan perpanjangan pada sejumlah wilayah. Namun, dia menjelaskan,  ada perkembangannya yang baik di daerah-daerah setelah pemberlakuan PPKM.

''Untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangannya yang membaik, tapi harus tetap waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kabupaten kota,'' jelas dia lagi. 

Kemudian, ''Level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota. Level 2 dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota,'' kata Jokowi.


Tempat Ibadah, Mal, Restoran dan Industri Dipertimbangkan Boleh Dibuka, Syaratnya...

Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, lanjut Jokowi, dia juga menjelaskan, pemerintah akan mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. 

''Antara lain, tempat ibadah dibolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang,'' kata dia.

''Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00. Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas,  dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,'' sambung Jokowi lagi.

Begitu pun dengan industri berorientasi ekspor dan penunjangnya, dijelaskan Jokowi, dapat beroperasi 100 persen. 

Namun demikian, apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari. 

''Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk,'' tegasnya.(R04)

Terkini