Polres Rohul Belum Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Alat Berat Kepada Jaksa

Rabu, 30 Maret 2022 | 15:52:24 WIB
Kajari Rokan Hulu Pri Wijaksono SH MH saat melakukan vaksinasi beberapa waktu lalu.

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)-  Penyidik Polres Rokan Hulu telah menyerahkan berkas kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengoperasian quari di Desa Kepenuhan Hulu Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu.

Sebenarnya kasus ini sudah berjalan lama. Bahkan, berkas perkara tersebut sudah dilakukan pemberkasan oleh Penyidik Polres Rokan Hulu, dimana waktu itu tepat pada bulan November 2021, Jajaran Reskrim Polres Rokan Hulu membawa satu unit alat berat jenis escavator ke Polres Rokan Hulu sebagai barang bukti dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka KY pengoperasian quari yang tak berizin.

Dari berkas yang sudah dilengkapi oleh penyidik Polres Rokan Hulu, berkas tersebut dikirim ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.

Menjawab Riausky.com,Rabu (30/03) Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Pri Wijaksono SH MH melalui  Kasi Intel Kajari Ari Supandi SH MH mengungkapkan, bahwa kasus pembukaan quari tanpa izin yang disidik oleh Polres Rokan Hulu tersebut sudah P21 di Kejaksaan.

" Berkasnya sudah P21 oleh Kejaksaan. Hanya saja, Barang Bukti alat berat dan Tersangkanya belum diserahkan oleh Penyidik Polres Rokan Hulu. Kami masih menunggu." Tegas pria yang akrab dipanggil Ari ini.

Artinya, lanjut Ari yang didampingi Kasi Pidum Hendar SH MH, kasus penyalahgunaan izin quari di Desa Kepenuhan Hulu itu, belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan. Karena tersangka dan Barang Bukti masih berada di Penyidik Polres Rokan Hulu.

Saat dikonfirmasi melalui Whatshapp, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIK belum memberikan jawabannya terkait kasus quari yang tidak berizin tersebut.

Sementara itu, Paur Humas Polres Rokan Hulu Mardiono P SH, menjelaskan bahwa soal barang bukti dan tersangka kasus quari itu, merupakan kewenangan dari Jaksa Penyidik. 

" Berkasnya kan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Jadi, sudah menjadi kewenangan jaksa penyidik." Tutup Mardiono.(R19)

Terkini