Aborsi Janin Hasil Hubungan di Luar Nikah, Sepasang Kekasih Ditangkap Reskrim Polres Kuansing

Rabu, 06 April 2022 | 23:47:39 WIB
Ilustrasi bayi./ Sumber Foto: usplash/janko Ferlic/popmama

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Jajaran Kepolisian Polres Kuantan Singingi mengamankan pasangan kekasih, IC (24) dan R (21).

Keduanya ditangkap  terkait dugaan melakukan praktik aborsi terhadap janin hasil hubungan di luar nikah. 

Terungkapnya perbuatan keduanya diketahui setelah pada 30 Maret 2022,  R datang ke RSUD Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah kuansing dikarenakan mengalami pendarahan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter diketahui bahwa pendarahan tersebut akibat luka robek setelah melahirkan. Lalu dokter tersebut melihat identitas pasien dan diketahui identitasnya belum menikah. 

Setelah mendapat informasi tersebut lalu pihak rumah sakit menghubungi jajaran Polrtes Kuansing.

''Berdasarkan Kronologis penangkapan tersangka diawali dengan adanya 1. Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 10.30 WIB, kanit PPA Polres kuansing Ipda Bambang Saputra dihubungi oleh salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan bahwa ada salah satu pasien di RSUD tersebut mengalami pendarahan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter tersebut dapat diketahui bahwa pendarahan tersebut akibat luka robek setelah melahirkan,'' jelas Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP. Boy Marudut Tua SH dan Kanit PPA polres Kuansing Ipda Bambang  Syahfutra saat dikonfirmasi melalui via Wanya. Rabu, (06/04/2022).

Setelah mendapat informasi tersebut lalu Kanit PPA Ipda Bambang Saputra memerintahkan 3 (tiga) orang anggota melakukan penyelidikan.

Kemudian, dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa  janin yang lahir tersebut telah dibuang di daerah desa Kasang, kecamatan Kuantan Mudik, 

sekira Pukul 18.30 WIB kanit PPA beserta 3 (tiga) orang anggota menuju ke tempat pembuangan bayi/janin yang diakui oleh tersangka IC dan janin berhasil ditemukan.

Sekira Pukul 22.00 wib, janin yang ditemukan, langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk di lakukan otopsi.

Berikutnya, pasca penemuan janin yang dibuang, pada hari Kamis (31/4/2022)  sekira  Pukul 09.00 WIB, kedua pasangan tersebut langsung  diamankan aparat kepolisian dan dibawa  ke Polres kuansing dan di lakukan pemeriksaan.

''Dari hasil pemeriksaan, tersangka R mengakui telah menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang dibeli secara online pada sabtu (19/3/2022) seharga Rp.1.200.000,dan datang obatnya pada hari selasa (22/3/2022).

Diduga setelah diminum, baru pada tangal 27 maret 2022 sekira pukul 01.00 wib, janin  keluar dari kandungan. 

Jasad janin  tersebut, kemudian dibuang oleh IC  pada Senin (28/3/2022) sekira pukul 22.00 wib di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik.

Dari pemeriksaan  IC yang  merupakan warga Dusun Luar Parit Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah serta R yang merupakan  warga Desa Teratak Baru RT /RW 002/001 Kecamatan Kuantan Hilir ini, anggota Polres Kuansing juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya: 1 Plastik Kresek Warna Hitam, Kain Baju Warna Putih, Kain Jilbab Warna Hitam, dan HP Serta Sepeda motor tersangka. 

''Adapun pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka adalah  pasal 194 jo 75, UU nomor, 36 tahun 2009 Tentang kesehatan dan ancaman 10 tahun penjara,'' Jelasnya.(R12)
 

Terkini