TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Jajaran Kepolisian Polres Kuantan Singingi mengamankan pasangan kekasih, IC (24) dan R (21).
Keduanya ditangkap terkait dugaan melakukan praktik aborsi terhadap janin hasil hubungan di luar nikah.
Terungkapnya perbuatan keduanya diketahui setelah pada 30 Maret 2022, R datang ke RSUD Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah kuansing dikarenakan mengalami pendarahan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter diketahui bahwa pendarahan tersebut akibat luka robek setelah melahirkan. Lalu dokter tersebut melihat identitas pasien dan diketahui identitasnya belum menikah.
Setelah mendapat informasi tersebut lalu pihak rumah sakit menghubungi jajaran Polrtes Kuansing.
''Berdasarkan Kronologis penangkapan tersangka diawali dengan adanya 1. Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 10.30 WIB, kanit PPA Polres kuansing Ipda Bambang Saputra dihubungi oleh salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan bahwa ada salah satu pasien di RSUD tersebut mengalami pendarahan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter tersebut dapat diketahui bahwa pendarahan tersebut akibat luka robek setelah melahirkan,'' jelas Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP. Boy Marudut Tua SH dan Kanit PPA polres Kuansing Ipda Bambang Syahfutra saat dikonfirmasi melalui via Wanya. Rabu, (06/04/2022).
Setelah mendapat informasi tersebut lalu Kanit PPA Ipda Bambang Saputra memerintahkan 3 (tiga) orang anggota melakukan penyelidikan.
Kemudian, dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa janin yang lahir tersebut telah dibuang di daerah desa Kasang, kecamatan Kuantan Mudik,
sekira Pukul 18.30 WIB kanit PPA beserta 3 (tiga) orang anggota menuju ke tempat pembuangan bayi/janin yang diakui oleh tersangka IC dan janin berhasil ditemukan.
Sekira Pukul 22.00 wib, janin yang ditemukan, langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk di lakukan otopsi.
Berikutnya, pasca penemuan janin yang dibuang, pada hari Kamis (31/4/2022) sekira Pukul 09.00 WIB, kedua pasangan tersebut langsung diamankan aparat kepolisian dan dibawa ke Polres kuansing dan di lakukan pemeriksaan.
''Dari hasil pemeriksaan, tersangka R mengakui telah menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang dibeli secara online pada sabtu (19/3/2022) seharga Rp.1.200.000,dan datang obatnya pada hari selasa (22/3/2022).
Diduga setelah diminum, baru pada tangal 27 maret 2022 sekira pukul 01.00 wib, janin keluar dari kandungan.
Jasad janin tersebut, kemudian dibuang oleh IC pada Senin (28/3/2022) sekira pukul 22.00 wib di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik.
Dari pemeriksaan IC yang merupakan warga Dusun Luar Parit Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah serta R yang merupakan warga Desa Teratak Baru RT /RW 002/001 Kecamatan Kuantan Hilir ini, anggota Polres Kuansing juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya: 1 Plastik Kresek Warna Hitam, Kain Baju Warna Putih, Kain Jilbab Warna Hitam, dan HP Serta Sepeda motor tersangka.
''Adapun pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka adalah pasal 194 jo 75, UU nomor, 36 tahun 2009 Tentang kesehatan dan ancaman 10 tahun penjara,'' Jelasnya.(R12)