TELUK KUANTAN (RIAUSKY.COM)- Jajaran Polsek Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi mengamankan dua orang pria terkait dugaan Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (21/2/2023) petang.
Keduanya, masing-masing adalah D (29) alamat Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing dan tersangka R (34) alamat Desa Logas, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, ditangkap dengan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bungkus klip narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkus plastik warna biru merk Aqua dengan berat lebih kurang 2,63 gram, 1 (satu) unit Hp android dan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam.
Pengungkapan kasus ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar dan jajaran.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar dalam penjelasannya kepada media mengatakan, penangkapan bermula ketika Personil Reskrim Polsek Singingi Polres Kuansing mendapatkan informasi pada Selasa (21/02/2023) sekira pukul 11.00 WIB siang tentang praktik tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Logas.
Polisi langsung melakukan penyelidikan di TKP hingga sekira jam 16.30 wib Unit Reskrim Polsek Singingi melakukan penangkapan terhadap DA (29) dan RS (34) yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, keduanya langsung diboyong ke ke Polsek Singingi guna penyelidikan lebih lanjut.
"Terhadap kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual, beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tutur Riduan.
"Tersangka dan berikut barang buktinya sudah berada di Polsek Singingi untuk dilakukan pemeriksaan. Dan atas tindakan mereka, tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," ungkap Riduan mengakhiri keterangannya.(R12)