Terkait Penemuan Mayat Bayi di Pangean, Polres Kuansing Amankan Dua Pemuda, Ini Motifnya...

Selasa, 07 Maret 2023 | 23:12:58 WIB
Proses identifikasi mayat bayi yang ditemukan di Bumi Perkemahan Jai Jai Raok, Desa Padangtanggung, Kecamatan Pangean pada Senin (6/3/2023) lalu.


TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Tak butuh waktu lama, jajaran Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap modus dan terduga pelaku dari kasus penemuan mayat bayi tertanam setengah badan di bumi perkemahan Jai Jai Raok, Desa Padangtanggung, Kecamatan Pangean pada Senin (6/3/2023) lalu.

Polisi  mengamankan tiga orang dalam kasus ini. Dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dalam dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

 Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, Selasa (7/3/2023) di Telukkuantan mengungkapkan, tiga orang yang diamankan tersebut punya peran berbeda.

Salah satunya adalah ibu dari bayi yang masih berstatus pelajar SMP di Kecamatan Logas Tanah Darat.

"Pembuang bayi ini masih pelajar," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho.

Dari hasil penyidikan polisi, terduga pelaku pembuang bayi pernah berhubungan badan dengan dua orang pemuda, yakni, RF (21) dan MR (22), warga Logas Tanah Darat.

"Dengan RF, si anak ini pernah berhubungan suami istri pada Agustus dan September 2022. Ternyata, sebelum itu, dia pacaran dengan MR sekitar periode April hingga Mei 2022," papar Kasat Reskrim Linter Sihaloho.

Kendati demikian, RF dan MR tidak mengetahui bahwa pacarnya sedang hamil, lalu membuang bayinya di Pantai Jai Jai Raok, Desa Padangtanggung.

Si ibu bayi malang tersebut tidak pernah bercerita bahwa ia sedang hamil.

"Kedua pemuda ini disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Linter.(R12)

Terkini